Editor : Zahra
JAKARTA | Go Indonesia.id_Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).Dr Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian permohonan berdasarkan keadilan Restoratif,
Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung R.I Dr.Ketut Sumedana melalui Perss Release Kejaksaan R.I ( Siaran Pers.Nomor :PR-064/064/K.3/KPH.3/01/2024)
Pihak Tersangka yaitu :
1.Tersangka Alfianoer als Alfian bin Yusri dari Kejaksaan Negri Tapin, yang disangka melanggar pasal 362 KHUHP
2. Tersangka Jhono bin (Alm.) Rianto dari Kejaksaan Negri Lampung Barat , yang di sangka melanggar Pasal 372 KHUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KHUHP Tentang Penipuan.
3.Tersangka Amelia Sonia Wulandari alias Sonia binti Agus Sumarno dari Kejaksaan Negri Samarinda , yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KHUHP tentang Penganiayaan.
Alasan Pemberian penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini di berikan antara lain :
(1)Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka dimana telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
(2) Tersangka belum pernah dihukum
(3)Ancaman Pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5(Lima) tahun .
(4)Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
(5)Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat , tanpa tekanan , paksaan dan Intimidasi.
(6) Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
(7) Pertimbangan sosiologi
(8) Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kejaksaan Negri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022
Tentang Pelaksanaan Berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(K.3.3.1)(*)
Reporter : Iskandar
Sumber : Puspenkum Kejagung R.I