Jaksa Agung RI ST Burhanuddin : Gunakan Hak Pilih Dalam Pesta Demokrasi,Memili Sesuai Dengan Hati Nurani

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin : Gunakan Hak Pilih Dalam Pesta Demokrasi,Memili Sesuai dengan Hati Nurani

Editor : AA Nasution
JAKARTA | Go Indonesia.id_Jaksa Aqung RI ST Burhanuddin menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024, sebagai cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya,sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM)Danwa bal melalui pemungutan suara yang memilih dalam Pemilihan Umm dl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang langsung, umum, bebas, rahasia, Jujur
Nomor: PR- 121/036/K.3/Kph 3/02/2024

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin : Gunakan Hak Pilih Dalam Pesta Demokrasi,Memili Sesuai dengan Hati Nurani

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kendati memilih adalah sebuah hak Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap warga negara
memilik tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak
peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.

Melalui SIARAN PERS
Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui keterangan Release Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana Ke Media HarianTeks.com .

Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi
14 Februari 2024
“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia salah satunya turut
aktif dalam Pemilihan Umum sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” ujar Jaksa
Agung.

Lanjut nya,Jaksa Agung berharap agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan damai sebagaimana
budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya.

la juga berharap negara ini memiliki
pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia.

“Mari kita sukseskan dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih
sesuai dengan nurani.

Kita semua memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilihan
umum ini berjalan aman dan damai pungkas Jaksa Agung (K3.3.1)(*) Rabu,14/02/2024

Reporter : Iskandar
Sumber :Dr. KETUT SUMEDANA
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Advertisement

Pos terkait