Tim Penyidik Kembali Menetapkan Lima Orang Tersangka Baru Dalam Perkara Komunitas Timah

Tim Penyidik Kembali Menetapkan Lima Orang Tersangka Baru Dalam Perkara Komunitas Timah

Editor : Zahra
JAKARTA | Go Indonesia.id- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDsUs) telah menetapkan 5 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (UP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditermukan, Tim Penyidik telah meningkatkan
status 5 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut
Andrie mengatakan Tim Penyidik kembali menetapkan
Nomor: PR- 127/042/K.3/Kph.3/02/2024

Bacaan Lainnya

Advertisement

1. sG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.

5 ,EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2027 s/d 2018.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
5 (lima) Orang Tersangka Baru dalam Perkara
Komoditas Timah

Lanjutnya,
β€’ Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah
dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA,
Ilas
.
Kemudian mengenai Tersangka SG allas AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan
yang melakukan perjanjan kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa
peralatan processing peleburan timah;
LTE alll|

β€’ Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT allas RZ selaku Direktur Utama PT Timah
Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk;

β€’ Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja
sama serta menyuruh untuk menyediakan bijh timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka
guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari lUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh
Tersangka MBG,
rupiah)

β€’ Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari lIUP PT Timah Tbk atas
persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk;

mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka
SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada
(RTP):

β€’Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d
776 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta
sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah):

Tim Penyidik Kembali Menetapkan Lima Orang Tersangka Baru Dalam Perkara Komunitas Timah

β€’Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448 (satu triliun tujuh ratus dua puluh
sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan
. Untuk melegalkan kegiatan perusanaanPeu
Perintah Kerja Borongan relgagekmti oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW
transaksi pembelian bijih timal
yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW
Jakarta, 16 Februari 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
. Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG allas AW juga
ina mineral biji timah
mengakomodir penambangpenambang uman ega
tiny
eih laniut dapat menghuung
eun minaral timah dimana keuntungan atas
tersebut. PT Timah Tbk menerbitkan Surat

β€’ Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya
melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

β€’ Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Timah Tbk
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas Jokata
EE lee ENAL di Bumah Tahanan Negara Salemba
Tahanan Negara Salemba Cabang Rejok0hari ke depan (K3.3.1)(“) Jum’at,16/02/2024

Reporter ; Iskandar
Sumber: Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
tiawan, S.H, S sos, MH /Kasubid Kehumasan


Advertisement

Pos terkait