Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Umum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Umum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Editor : AA Nasution
JAKARTA | Go Indonesia.id-Jaksa Agung Rl melalui Jaksa Agung Muda Tindak PidanaUmum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Umum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Bacaan Lainnya

Advertisement

1. Tersangka Agus Sumarsono bin Ekhsan dari Kejaksaan Negeri Batang. yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
.
2. Tersangka Saidi bin Muhtar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Rumaida s.Y. binti (Alm.) Syamsuri dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Ketiga Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.

4.Tersangka Zainal Arifin bin Zaini Bakri dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Nasriadi bin llyas dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

6 Tersangka Yandri Doni bin Syahrial dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang disangkar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Bunsuraini binti Muet dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka Kisman lsmail alias Kio dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Suwandi bin (Alm.) Mandang dari Kejaksaan Negeri Natuna, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka belum pernah dihukum;

10. Tersangka Napol Souisa alias Napol dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang aniayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat.

Reporter : Iskandar
Sumber: Puspenkum Kejagung RI


Advertisement

Pos terkait