Editor : AA Nasution
JAKARTA | Go Indonesia.id_ Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (UP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2(dua) orang saksi menjadi tersangka yaitu:
* SP selaku Direktur Utama PT RBT.
* RA Selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
* Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE Selaku Direktur keuangan PT Timah Tbk
2. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
PT TIN:
ANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
2 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
dalam Perkara Komoditas Timah
BLA CV
dalam keterangan SIARAN PERS
Nomor: PR- 147/062/K.3/Kph.3/02/2024
β’Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT R8T menginislasi pertemuan
dengan Tersangka MRPT allas RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT
Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;
β’ Dalam pertemuan itu,
Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT,
serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut
dalam keterangan pers Dr. KETUT SUMEDANA memaparkan,
Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan
perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk
memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk
β’ Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk
perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBs, dan
menjadi tersangka yaitu
β’Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SKP, CV BPT, dan CV SMS yang seolah- olah dicover dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan borongan pengangkutan sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah..
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan i Rumah Tahanan Negara Salemba
Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024. (K.3.3.1)(*)
Reporter ; Iskandr
Sumber: Puspenkum Kejagung RI