Editor : Benny
MERANGIN | Go Indonesia.id – Puluhan warga Desa Gedang keracunan Ikan Tongkol Diduga tidak Transparan dengan pihak korban pada Jum’at, 9 Februari 2024, awak media ini saat konfirmasi kepada korban keracunan ikan tongkol, kami sangat kecewa dengan adanya penyelesaian Dua belah pihak di Polsek Jangkat oleh Sekdes, tidak sesuai dengan yang kami harapkan sebagai korban, ujar sikorban.
1. Jonmruzal
2. Mah Pusoh
3. Heti
Kami yang terdampak keracunan Ikan Tongkol sebanyak 62 orang, janji Sekdes selsaikan di Kantor Desa namun bapak Sekdes hanya memberikan kami Amplop yang isinya Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per amplop sebanyak 49 orang.
Awak media ini mau konfirmasi langsung dengan Kapolsek Jangkat, Desa Muaraman Dras tentang kebenaran kasus ini, tapi Polsek dan anggotanya tidak lagi ada di tempat.
Awak media ini pergi ketempat kediaman pelaku (Ijal) sipenjual Ikan Tongkol yang sudah kadaluarsa di Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, setiba dirumahnya yang ada hanya Istri, suami saya ke Bangko, kata Istri pelaku.
Karena ada penyelesaian kasus dengan warga Desa Gedang yang keracunan Ikan Tongkol, warga tergiur membeli Ikan Tongkol dengan harga murah Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) per Kilogram, kami menduga Ikan tersebut sudah tidak alami, biasanya di jual Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per Kilogram,” tegas media ini.
Adek dan Istri sipenjual pada hari Minggu, 4 Februari 2024, pukul 16:00 Wib mengatakan, “informasi keracunan tersebut sudah di laporkan Sekdes Harsan, ke Polsek Jangkat, harapannya agar kejadian ini cepat diusut dan tidak ada lagi korban lainnya pada Senen, 5 Februari 2024,” kata Istri pelaku.
Suami saya di jemput anggota Polsek Jangkat di kediamannya, di bawa ke Polsek Jangkat malam itu juga, antara pelaku dan korban yang diwakili Sekdes Desa Gedang Harsan, menuntut ganti rugi dan biaya berobat Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), malam itu selesai dengan cara mediasi di Polsek.
Tambahan dari Istri pelaku Ijal, “selesai uang ganti rugi tersebut di serahkan ke Sekdes Harsan sebanyak Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), pesan pelaku bagi Dua dengan anggota katanya kepada awak media ini.
Kenyataan yang terjadi di lapangan, Sekdes mengambil kesempatan didalam kesempitan, dalam hal ini yang sampai dan yang di terima para korban hanya Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per orang dan yang tidak kebagian Diduga 13 orang.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak Sekdes, tentang pembagian uang ganti rugi dan biaya berobat korban keracunan Ikan Tongkol.(Red)
Reporter : M Juti