BINTAN | Go Indonesia.id β Polsek Bintan Utara menetapkan dua orang berinisial PR dan AV sebagai tersangka kasus pencurian kabel grounding pada saluran udara tegangan menengah (SUTM) di enam tower yang berada dalam kawasan wisata Lagoi, Bintan.
Kasus pencurian ini terungkap setelah pihak pengelola kawasan wisata, PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), melaporkan adanya dugaan pencurian di beberapa tower kepada Polsek Bintan Utara.
βPenyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan laporan dari PT BRC yang diterima pada tanggal 14 Februari 2025,β ujar Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, IPTU Wisuda Meitari, pada Sabtu (3/5/2025).
Dari hasil pengembangan kasus pencurian kabel grounding di tangki timbun Pertamina Tanjung Uban, diketahui bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam pencurian kabel tower di kawasan Lagoi. Keduanya merupakan bagian dari tiga pelaku pencurian di area Pertamina, yang kasusnya kini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
Dijelaskan bahwa aksi pencurian di kawasan Lagoi dilakukan pada tanggal 13 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan cara memanjat tower SUTM dan mengambil kabel grounding.
Pihak PT BRC mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel Polsek Bintan Utara dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Reporter: Arfan