JAKARTA | Go Indonesia.id- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3(tiga) orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan import gula di Kementrian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, yaitu:
1. RZ selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam.
2. EL selaku Kepala Kantor Bea Cukai Sabang.
3.GPH selaku Kepala Kantor Bea Cukai Dumai
Adapun ke3(tiga) orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d
2023,
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (K.3
3.1) (*)
Editor : Abdul
Reporter : Iskanadar
Sumber: Puspenkum Kejagung RI