Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi, Ramlan bin Sihombing, di Cileungsi

IMG 20250618 WA0013

BOGOR | Go Indonesia.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Selasa sore, 17 Juni 2025 pukul 17.20 WIB, Tim SIRI berhasil mengamankan buronan korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ramlan bin Sihombing, di sebuah kompleks perumahan elit di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan di Perumahan Gran Nusa Indah, tanpa perlawanan berarti. Saat diamankan, Ramlan yang selama ini menghilang dan menyamar sebagai wiraswasta di kawasan Jakarta Timur, bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Identitas DPO yang Diamankan

Nama: Ramlan, S.E. bin Sihombing

Tempat Lahir: Jakarta

Tanggal Lahir / Usia: 27 Juli 1974 / 51 Tahun

Agama: Kristen

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Kampung Jembatan No. 49, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur

Kasus yang Menjerat Ramlan

Ramlan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar serta sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, pada Tahun Anggaran 2011. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg.

Dalam amar putusan tersebut, Ramlan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi pidana:

Penjara: 4 tahun 6 bulan

Denda: Rp200 juta, subsidair kurungan 6 bulan

Penyitaan dan Perampasan Uang:

Rp274.352.000 disita dari terdakwa

Rp274.351.636 dirampas untuk negara

Respons Kejaksaan Agung

Usai penangkapan, Ramlan langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak memberikan ruang aman bagi para buronan. Ke mana pun melarikan diri, kami akan temukan. Kami mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri,” tegas Harli.

Ajakan untuk Menyerahkan Diri

Dalam siaran pers resminya, Kejaksaan Agung juga menyampaikan pesan tegas: “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan korupsi. Lebih baik menyerahkan diri secara sukarela demi kepastian hukum dan tanggung jawab moral atas perbuatan yang telah dilakukan.”

Sumber : Puspen Kejaksaan Agung RI
Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait