MANDAU | Go Indonesia.id_ Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor ( Curanmor) .Pasalnya hanya dalam waktu 2 hari dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri ( Pasutri) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian di dua tempat berbeda.
Kapolsek Mandau AKP Primadona, SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin,SH MH membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku curanmor yaitu AR (35) alamat Pekanbaru dan istrinya SW ( 39) Alamat Kecamatan. Dolok Batu Nanggar Kabupaten. Simalungun Provinsi Sumatra Utara.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Mandau aksi curanmor tersebut terjadi pada Minggu (15/6/25) sekira pukul 10.00 WIB di samping salah satu kedai hariaan Jalan Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel/Desa. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
“Bedasarkan laporan korban Nomor : LP/180/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tersangka SW ditangkap pada (17/6/25) sekira pukul 22.00 WIB di Sebanga Duri dan AR ditangkap di Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB ” Terang Iptu Irsanuddin
Bersama kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI.
(Sepeda motor yang hilang).Dan juga 1 unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Putih, No.Pol : BM , No. Rangka : MH1ZFZ12XJK798594, No. Mesin : JFZ1E-2797020.(Sepeda motor yang digunakan) dan juga barang bukti lainnya berupa, sepatu warna putih Merk Fashion
– baju kemeja warna hitam Merk Denim
– 1 helai levis Merk Premium Denim
– 1 helai levis Merk Top Ladys
– 1 buah baju motif bunga-bunga
– sendal warna hitam merah.
Ditambahkan Kanit Reskrim aksi pencurian kenderaan bermotor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 Wib, Peristiwa tersebut korban ketahui saat selesai melayani orang belanja sembako di kedai harian miliknya. Setelah itu melihat sepeda motor tersebut yang sebelumnya diparkirkan di samping kedai oleh anaknya sudah tidak ada lagi/ hilang
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut Kepada pelaku disangkakan pasal 362 KUHP.,”, Ungkap Kapolsek Mandau
Reporter : Juporman Situmeang