NENBURA | Go Indonesia.id_ Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Nenbura, Kecamatan Doreng, dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.
Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa Nenbura dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Yanes, beserta jajaran, Babinsa Doreng, Roberto Yumelson Tiba Cheme, serta Kepala Desa Nenbura, Anjelus Moat Padeng.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga dan disambut antusias oleh masyarakat setempat yang hadir memenuhi lokasi kegiatan.
—
Memberi Kepastian Hukum, Menggerakkan Ekonomi Masyarakat
Program PTSL merupakan inisiatif nasional yang bertujuan untuk mendata, memetakan, dan mendaftarkan tanah-tanah masyarakat yang belum memiliki legalitas resmi. Sertifikat yang diterbitkan menjadi bukti sah atas hak kepemilikan tanah, sehingga masyarakat memiliki jaminan hukum dalam kepemilikan lahan mereka.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Yanes, menegaskan bahwa program ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang pertanahan.
> βProgram PTSL adalah langkah strategis untuk mengurangi sengketa tanah, memberi kepastian hukum, serta mendukung akses masyarakat terhadap permodalan dari lembaga keuangan,β ujar Yanes di hadapan warga.
—
Harapan Pemerintah Desa: Sertifikat Jadi Kunci Kesejahteraan
Sementara itu, Kepala Desa Nenbura, Anjelus Moat Padeng, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama antara pemerintah desa dan Kantor Pertanahan dalam menyukseskan program PTSL.
> βDengan adanya sertifikat tanah ini, masyarakat kami merasa lebih aman dan nyaman dalam mengelola lahannya. Kami sangat mengapresiasi bantuan dan perhatian dari pemerintah,β ungkap Anjelus.
Ia juga berharap agar program serupa terus berlanjut agar seluruh masyarakat Desa Nenbura bisa merasakan manfaat legalitas atas tanah yang mereka miliki.
—
Manfaat Program PTSL Bagi Masyarakat:
Menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah
Mencegah dan menyelesaikan konflik pertanahan
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah
Membuka akses masyarakat terhadap lembaga keuangan, seperti bank, untuk permodalan usaha
—
Warga Sambut Bahagia dan Bersyukur
Para penerima sertifikat tanah mengaku sangat bersyukur atas upaya pemerintah melalui program PTSL. Bagi mereka, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan jaminan masa depan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pinjaman usaha hingga warisan legal bagi anak cucu.
> βKami sangat bersyukur. Semoga program ini berlanjut agar semua warga bisa punya sertifikat dan hidup lebih tenang,β ujar salah satu warga penerima manfaat.
—
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh hak legal atas tanah mereka, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan dan stabilitas sosial di Desa Nenbura dan wilayah Kabupaten Sikka secara umum.
—
Reporter: Hubertus
Editor: Redaksi Go Indonesia.id