Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Dugaan penyimpangan dana hutan adat kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Kali ini terjadi di Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, terkait anggaran hutan adat tahun 2024 sebesar Rp50 juta yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Informasi dari masyarakat menyebutkan, anggaran Rp50 juta tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh pengurus hutan adat. Ketua Hutan Adat Koto Baru, Muliadi, mengaku hanya menerima Rp15 juta, sementara sisanya diduga dipangkas oleh Kepala Desa Koto Baru, Herman, untuk kepentingan lain seperti honor LPM dan lembaga adat Desa.
βSaya sangat kecewa. Dana itu seharusnya untuk honor anggota adat, bukan dipotong untuk kepentingan lain,β kata Muliadi kepada awak media, Selasa (29/10/2025).
Warga Desa Koto Baru pun resah dan geram. Beberapa di antaranya sudah membuat laporan resmi ke pihak terkait di Kabupaten Merangin, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana hutan adat.
βKami sudah lapor ke PMD dan Inspektorat. Jangan sampai uang hutan adat yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat adat malah dipakai sesuka hati,β ujar salah satu tokoh masyarakat.
Dana hutan adat itu sebenarnya diperuntukkan untuk honor 13 orang pengurus hutan adat, mulai dari ketua, wakil, sekretaris, bendahara, koordinator bidang, hingga anggota. Namun Rp35 juta diduga dipangkas sepihak oleh Kades Herman, padahal honor LPM dan lembaga adat sudah seharusnya dianggarkan dari ADD atau dana fisik lain, bukan dari dana hutan adat.
Saat dikonfirmasi via telepon, Kades Herman bersikeras semua tindakan sudah diatur PMD dan Inspektorat, meski dengan nada kesal.
Secara hukum, tindakan pemangkasan dana hutan adat tanpa persetujuan pengurus dapat dijerat berdasarkan :
– Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
– Pasal 18 dan Pasal 22 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pengelolaan dana Desa harus transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
– Pasal 12 huruf b UU Tipikor, bagi pihak yang memperoleh keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya untuk masyarakat.
Masyarakat Desa Koto Baru kini menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum, agar siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana adat dapat diproses sesuai hukum.
βKalau aparat tidak tegas, jangan heran kalau masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemerintah Desa dan pengelolaan dana publik,β tegas warga lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan contoh nyata lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan dana publik, dan publik menunggu audit independen dari Inspektorat dan PMD Kabupaten Merangin untuk menegakkan keadilan bagi pengurus hutan adat.
REDAKSI







