Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Polemik proyek jalan setapak di Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kian memanas. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 itu kini menjadi sorotan lantaran diduga tumpang tindih dan banyak kejanggalan.
Warga menilai proyek jalan setapak tersebut tidak transparan dan penuh misteri, sebab di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Padahal, papan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban publik agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, dan pelaksana kegiatan.
βBagaimana masyarakat bisa tahu anggaran dan siapa pelaksananya kalau semua ditutup-tutupi. Kades Herman seolah memborong semua proyek fisik sendiri, dari material sampai pelaksanaan,β ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan kepada Go Indonesia.id, Sabtu (1/11/2025).
Lebih lanjut, warga menyebut Kepala Desa Koto Baru, Herman, telah menutup-nutupi informasi penggunaan anggaran Dana Desa. Ketika media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor Desa, perangkat Desa tidak ada di tempat, bahkan sebagian mengaku tidak tahu-menahu soal proyek tersebut.
βWaktu kami tanya ke kantor Desa, nggak ada satupun perangkat yang bisa jelaskan. Mereka bilang nggak tahu. Kami kecewa, karena kades cuma mikirin diri sendiri,β tambah warga dengan nada kesal.
Padahal, kewajiban transparansi penggunaan Dana Desa telah diatur tegas dalam Pasal 24 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah Desa menerapkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
Apabila dugaan penyalahgunaan Dana Desa terbukti, Kades Herman dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Mereka menilai pengawasan dana Desa di Merangin masih sangat lemah dan rawan disalahgunakan.
βKalau dibiarkan, Desa ini nggak akan pernah maju. Kami minta APH segera bertindak, jangan tunggu uang habis dan pembangunan fiktif. Tindak tegas, hukum, biar ada efek jera,β tegas salah satu warga.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Merangin agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Transparansi bukan pilihan, itu kewajiban hukum dan moral terhadap rakyat.(*)
REDAKSI







