PETI Kembali Berulah di Desa Tanjung Lamin, Diduga Milik Miswan Saring, Kades Geram!

IMG 20251106 WA0001

MERANGIN | Go Indonesia.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng wajah Kabupaten Merangin. Kali ini, praktik tambang ilegal itu beroperasi di Desa Tanjung Lamin, Dusun Bukit Indah, tepat di belakang kawasan pemukiman warga.

Informasi ini terkonfirmasi setelah awak media melakukan wawancara langsung dengan Kepala Desa Tanjung Lamin di kantor balai desa, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 10.30 dini hari.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Kepala Desa menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut diduga kuat milik Miswan Saring, yang sebelumnya tidak pernah terpantau menggunakan alat berat di wilayahnya.

β€œSelama ini tidak ada PETI yang pakai alat berat di Desa kami. Kalau sekarang benar ada, kami harap segera dihentikan. Kalau dibiarkan, nanti Desa kita sulit dibendung,” tegas Kepala Desa Tanjung Lamin dengan nada kecewa.

Menindaklanjuti laporan warga, pihak Desa telah berkoordinasi dengan Polsek Pamenang. Bhabinkamtibmas Desa pun sudah melaporkan temuan ini ke Kanit Reskrim, dan pihak Polres Merangin dikabarkan telah menugaskan tim khusus penanganan PETI untuk menindak tegas aktivitas ilegal tersebut.

β€œKalau dalam dua atau tiga hari ke depan aktivitas itu masih berjalan, kami akan bertindak tegas,” ujar Kanit dalam laporan yang diterima pihak Desa.

Wartawan Go Indonesia.id yang berdomisili di Desa tersebut juga menerima langsung laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan kelokasi pada Senin lalu, ditemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin dengan alat berat. Namun, yang dijumpai di lokasi hanyalah pekerja lapangan, bukan pemilik utama tambang, Miswan Saring.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup lokasi PETI tersebut sebelum dampak lingkungan dan sosial semakin tak terkendali.

Sebagai catatan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan :

β€œSetiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dengan dasar hukum tersebut, aparat kepolisian diharapkan segera menindak tegas pelaku agar hukum kembali berwibawa dan masyarakat Desa Tanjung Lamin dapat terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait