JAKARTA | Go Indonesia.id_ Pernyataan anggota DPR RI Deddy Yevry Sitorus yang disebut menggunakan istilah “wartawan gerombolan sirkus” menuai sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Ketua Umum PDI Perjuangan memberikan klarifikasi atas ucapan tersebut.
Menurut Sutan Nasomal, pernyataan yang disampaikan di ruang publik harus dipertanggungjawabkan, terlebih jika menyangkut profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
“Siapapun orangnya, apapun profesi dan jabatannya, jangan sembarangan berbicara di depan umum. Salah berbicara bisa berakibat fatal, sehingga harus berhati-hati,” ujar Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai penggunaan istilah “wartawan gerombolan sirkus” berpotensi menimbulkan polemik dan dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik apabila tidak disertai dasar dan bukti yang jelas.
Sutan Nasomal mempertanyakan dasar pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila terdapat persoalan dengan individu wartawan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sesuai, bukan dengan melontarkan pernyataan yang berpotensi menciptakan kegaduhan di ruang publik.
“Kalau ada persoalan pribadi dengan wartawan, silakan diselesaikan melalui jalurnya. Jangan menyebarkan tuduhan di ruang publik yang dapat merusak nama baik dan karakter seseorang,” tegasnya.
Sutan Nasomal juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap polemik tersebut. Ia meminta Deddy Yevry Sitorus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya sesuai ketentuan yang berlaku apabila memang terdapat unsur pelanggaran hukum.
Selain itu, ia mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memproses persoalan tersebut sesuai mekanisme dan kewenangannya.
Menurut Sutan Nasomal, DPR RI sebagai lembaga negara harus menjaga etika komunikasi publik serta menghormati keberadaan pers dalam sistem demokrasi Indonesia.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap wartawan tetap diperbolehkan, namun harus disampaikan berdasarkan fakta, tidak mengandung penghinaan, serta tidak menjurus pada tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Sutan Nasomal berharap polemik tersebut dapat segera diklarifikasi sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas antara lembaga politik dan insan pers.
Ia juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di hadapan publik karena setiap ucapan dapat menimbulkan konsekuensi sosial maupun hukum apabila mengandung tuduhan atau menyerang kehormatan pihak lain.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, serta Rektor STIH Profesor Sutan Nasomal S.H., M.H.
REDAKSI







