LINGGA | Go Indonesia.id – Upaya pencegahan penebangan liar di kawasan hutan terus dilakukan. Pemerintah Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, memasang spanduk himbauan berbentuk baliho larangan penebangan liar di kawasan hutan desa pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Kepala Desa Resang Hanafi, S.Ikom, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Resang Maryono, Basirun, dan Madil, Kepala Dusun I Afrizal, Kepala Dusun II M. Rapi, perwakilan pemuda desa Lukman Hakim, Polisi Kehutanan KPHP Unit III Lingga Panriko, SH, Bhabinkamtibmas Desa Resang Bripka Lucky Andara, Babinsa Desa Resang Serka P. Simbolon, serta tokoh masyarakat dan warga setempat.
Baliho himbauan tersebut berisi larangan keras melakukan penebangan liar di kawasan hutan, disertai ancaman pidana dan denda bagi para pelanggar. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Desa Resang, Hanafi, S.Ikom, menegaskan bahwa pemasangan baliho ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
“Melalui pemasangan baliho himbauan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lingkungan, khususnya kawasan hutan dan hutan bakau di Desa Resang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penebangan liar merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan turut menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Polisi Kehutanan KPHP Unit III Lingga, Panriko, SH, menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas terus melakukan upaya pencegahan peredaran hasil kayu ilegal di kawasan hutan Desa Resang.
“Pemasangan baliho ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa penebangan pohon secara liar, pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta pendudukan kawasan hutan negara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum di bidang kehutanan,” jelasnya.
Panriko menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Dengan semangat gotong royong, seluruh pihak berharap langkah ini mampu mencegah penebangan liar, meminimalisasi kerusakan hutan, serta menjaga keseimbangan lingkungan di Desa Resang demi kelestarian alam bagi generasi mendatang.
Reporter: Edy







