KUANSING | GO Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali memperlihatkan wajah lamanya. Puluhan rakit dompeng dilaporkan kembali beroperasi di aliran sungai setempat, seolah menandakan praktik tambang ilegal di kawasan ini tidak pernah benar-benar berhenti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat hingga Kamis (05/03/2026), suara mesin dompeng masih terdengar dari kawasan Sungai Muara Lembu. Aktivitas tersebut disebut melibatkan puluhan unit rakit dompeng yang bekerja menyusuri aliran sungai untuk mengeruk material diduga mengandung emas.
Fenomena ini bukan kejadian baru. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas PETI di wilayah Muara Lembu berulang kali menjadi sorotan media dan perhatian publik. Namun setiap kali penertiban dilakukan, kegiatan tersebut hanya berhenti sementara sebelum kembali beroperasi seperti sebelumnya.
Sementara itu, dampak yang ditinggalkan terus menumpuk.
Sungai yang dulunya dikenal jernih kini berubah keruh. Air dipenuhi lumpur, bantaran sungai tergerus, dan habitat ikan perlahan menghilang.
Bagi masyarakat Muara Lembu, perubahan ini bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi menyangkut langsung keberlangsungan hidup mereka. Selama puluhan tahun warga menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari sungai tersebut, mulai dari mandi, mencuci hingga mencari ikan. Kini sumber kehidupan itu perlahan kehilangan fungsinya.
Seorang sumber yang mengetahui kondisi di lapangan menyebut aktivitas tambang tersebut masih berlangsung tanpa hambatan berarti.
โDompeng ada sekitar puluhan unit. Masih kerja dan aman-aman saja. Lokasinya lewat jalan yang banyak belokan, masuk sedikit dari jalan,โ ungkap sumber tersebut.
Informasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas PETI di kawasan tersebut berlangsung cukup terbuka. Yang menjadi sorotan masyarakat adalah lokasi aktivitas dompeng yang disebut tidak terlalu jauh dari wilayah Polsek Singingi. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta ketegasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Bagi sebagian warga, sulit diterima jika aktivitas tambang ilegal dengan puluhan unit rakit dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi.
โKalau hanya satu dua unit mungkin tidak terlihat. Tapi kalau sudah puluhan, rasanya mustahil tidak diketahui,โ ujar seorang warga.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat. Limbah lumpur hasil pengolahan tambang yang terbawa arus sungai berpotensi mencemari sumber air yang selama ini digunakan warga.
Persoalan PETI sendiri telah lama menjadi masalah kronis di Kabupaten Kuantan Singingi. Penertiban memang beberapa kali dilakukan, namun aktivitas serupa kerap muncul kembali setelah operasi berakhir.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penanganan PETI selama ini masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan, baik dari sisi penegakan hukum maupun pengawasan di lapangan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ditengah kerusakan lingkungan yang terus terjadi, masyarakat kini hanya bisa berharap adanya langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Penindakan yang tegas, konsisten, dan transparan dinilai menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang terus berulang.
Sebab jika dibiarkan, bukan hanya Sungai Muara Lembu yang akan kehilangan masa depannya, tetapi juga kehidupan masyarakat yang selama ini tumbuh dan bergantung pada aliran sungai tersebut.
(Tim / Redaksi)







