NATUNA | Go Indonesia.Id – Advokat asal Natuna, Syamsuriyana, SH, membantah tudingan yang menyebut dirinya tidak memberikan pendampingan hukum kepada tersangka berinisial M dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sedang ditangani oleh Polres Natuna.
Pernyataan tersebut disampaikan Syamsuriyana usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Natuna, Senin (9/3/2026).
Dalam putusan perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Ntn, hakim tunggal Swandi Hutabarat, SH secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Alhamdulillah setelah mendengar hasil putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Ntn, di mana hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Syamsuriyana yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Syamsuriyana menjelaskan bahwa dirinya diminta langsung oleh pihak Reskrim Polres Natuna untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka M saat proses pemeriksaan berlangsung.
Saya diminta langsung oleh pihak Reskrim Polres Natuna untuk memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka M. Tapi setelah saya melakukan pendampingan malah dianggap tidak membantu,” jelasnya.
Ia juga menanggapi salah satu poin gugatan praperadilan yang menyebut dirinya baru hadir sekitar pukul 20.30 WIB dan tidak mendampingi saat pemeriksaan, melainkan hanya datang setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai untuk sekadar menandatangani dokumen.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak benar.
Dalam gugatan disebutkan saya datang pukul 20.30 WIB dan hanya hadir setelah BAP selesai. Padahal saya hadir dan mendampingi M sebelum pemeriksaan dimulai. Bahkan sebelum BAP dimulai saya sempat berbincang cukup lama dengan M terkait permasalahan yang dihadapinya,” paparnya.
Syamsuriyana mengaku kecewa dengan tudingan tersebut, terlebih lagi datang dari sesama penasehat hukum yang dinilainya tidak menghormati profesi advokat.
Saya kecewa dengan sikap dari penasehat hukum tersangka yang telah merendahkan saya dan tidak menghormati saya sebagai sesama advokat. Terlebih lagi saya juga kecewa dengan sikap M yang memfitnah saya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang meragukan kehadirannya saat proses pemeriksaan, hal itu dapat dibuktikan melalui rekaman kamera pengawas di Polres Natuna.
Allah SWT tidak pernah tidur. Hasil putusan ini jelas bahwa apa yang kita perbuat benar pasti ada jalannya. Kalau memang tidak percaya silakan cek CCTV di Polres Natuna,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Syamsuriyana hadir dalam sidang praperadilan sebagai saksi dari pihak kepolisian.
Betul bang, beliau hadir di sidang pembacaan putusan hakim sebagai saksi dari pihak kepolisian,” singkatnya.
Reporter: Baharullazi







