NATUNA | Go Indonesia.Id – Sejumlah tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan tidak diterimanya Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya. Padahal, menurut mereka, beban dan tanggung jawab pekerjaan yang dijalankan hampir sama dengan pegawai PPPK penuh waktu maupun PNS di lingkungan pemerintah daerah.
Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa tenaga PPPK paruh waktu yang merasa perhatian pemerintah terhadap hak-hak mereka masih sangat minim. Mereka menilai, meskipun status mereka berbeda secara administrasi, namun dalam praktiknya mereka tetap menjalankan tugas yang sama di kantor maupun di lapangan.
Kerja kami sama seperti PPPK murni dan PNS. Kami tetap masuk kerja dan menjalankan tugas seperti biasa. Tapi ketika berbicara soal tunjangan, termasuk THR, kami justru tidak mendapatkannya,” ungkap salah seorang tenaga PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu PPPK paruh waktu saat diwawancarai media pada 17 Maret 2026 menyampaikan bahwa mereka sebenarnya memahami kondisi tersebut. Ia menyadari bahwa pemberian THR sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah daerah dan secara aturan pemerintah memang tidak berkewajiban memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.
Namun demikian, ia dan rekan-rekannya tetap berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah terhadap nasib mereka.
Kami sadar ini semua keputusan pemerintah daerah dan pemerintah memang tidak berkewajiban memberikan THR kepada kami. Tapi kami berharap pemerintah daerah bisa membantu kami, karena jumlah PPPK paruh waktu di Natuna ini kurang lebih sekitar 2.250 orang. Harapan kami semoga ada kebijakan agar kami juga bisa menerima THR untuk membantu kebutuhan menjelang Lebaran,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan rasa kurang adil di kalangan pegawai. Apalagi menjelang hari raya, THR menjadi salah satu harapan bagi para pegawai untuk membantu kebutuhan keluarga.
Sejumlah pegawai berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap nasib PPPK paruh waktu, khususnya terkait kesejahteraan dan kesetaraan hak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Natuna terkait tidak diberikannya THR kepada tenaga PPPK paruh waktu tersebut. Para pegawai berharap ke depan ada kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga PPPK paruh waktu agar mereka juga merasakan perhatian dan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan kepada daerah.
Reporter: Baharullazi







