Tegas, Pemkab Banyuwangi Atur Ketat Jam Operasional dan Perizinan Usaha, Pelanggar Akan Ditindak

1 3086

BANYUWANGI | Go Indonesia.id โ€“ Dalam upaya menciptakan tertib administrasi dan kenyamanan bersama, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretariat Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3/442/429.107/2026. Kebijakan ini menjadi landasan hukum yang tegas bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Banyuwangi, mulai dari sektor ritel hingga tempat hiburan, untuk mematuhi aturan operasional dan legalitas usaha.

Surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2026 ini memberikan batasan waktu yang jelas demi menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ritel Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB

Bagi pengelola toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, hingga department store, pemerintah menetapkan jam operasional yang baku. Seluruh usaha ritel ini wajib mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB dan harus berhenti beroperasi atau tutup paling lambat pukul 21.00 WIB. Ketentuan ini berlaku mutlak, kecuali bagi usaha yang memiliki sistem berjaringan (franchise), namun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hiburan dan Usaha Jasa Pun Dibatasi

Tidak hanya ritel, tempat hiburan dan usaha jasa juga mendapatkan aturan yang sama ketatnya. Usaha seperti Karaoke Keluarga, Kafe, dan Billiard Center diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Ada aturan khusus yang perlu diperhatikan, khususnya terkait hiburan live music. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan hiburan live music dilarang dilakukan pada hari Kamis, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan dan penyesuaian dengan kondisi sosial masyarakat setempat.

Legalitas Usaha Menjadi Syarat Mutlak

Selain masalah waktu, aspek perizinan usaha juga menjadi sorotan utama. Pemerintah menekankan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku usaha yang saat ini belum melengkapi perizinannya, diberikan kesempatan untuk beroperasi secara mandiri dalam masa transisi, namun diwajibkan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi hingga tuntas.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Dalam poin penutupnya disebutkan dengan jelas bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan segera ditindaklanjuti. Tindakan penanganan dan penertiban akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa aturan ini bukan sekadar wacana, melainkan kebijakan yang harus dipatuhi.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Banyuwangi berharap seluruh pelaku usaha dapat beradaptasi dan mematuhi regulasi yang ada, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat.

Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait