Kepala Desa Patas Disomasi, Terbitkan Perdes Pembentukan BUMDes Baru Diduga Cacat Hukum

aa 7

BULELENG | Go Indonesia.id – Polemik tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Patas kembali memanas. Kepala Desa Patas Kecamatan Gerokgak Buleleng , Made Suparsa disomasi oleh sejumlah nasabah melalui kuasa hukum, menyusul penerbitan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 14 Desember 2025 yang menetapkan pembentukan BUMDes baru bernama Artha Mandiri. Perdes tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari keputusan Musyawarah Desa Patas pada 29 April 2024 yang menetapkan pembekuan dan penutupan permanen BUMDes Budi Amartha akibat kasus korupsi dalam pengelolaannya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Penutupan tersebut memicu gejolak di tengah masyarakat, khususnya para nasabah yang masih memiliki hak dan tuntutan penyelesaian kerugian.

Merespons kondisi tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patas kemudian menginisiasi Musdes kedua pada 28 Mei 2025 untuk melakukan evaluasi.

Dalam forum tersebut, disepakati sejumlah keputusan penting, di antaranya pembentukan Tim Penyehatan BUMDes yang bertugas membantu pengurus baru dalam menyelesaikan permasalahan serta mengupayakan operasional kembali BUMDes secara normatif dan bertanggung jawab.

Namun, di tengah upaya tersebut, Kepala Desa Patas Made Suparsa justru menerbitkan Perdes Nomor 7 Tahun 2025 tanpa melalui musdes, dengan keputusan mendirikan BUMDes baru bernama Artha Mandiri.

Yang menjadi sorotan, dalam Perdes tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa BUMDes Artha Mandiri tidak memiliki keterkaitan dengan BUMDes sebelumnya.

Hal ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Nyoman Suberata, salah satu nasabah, menyatakan bahwa BUMDes lama masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kerugian nasabah yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per orang.

Selain itu, kondisi keuangan BUMDes lama disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat dugaan korupsi pengurus dan kredit macet dari para peminjam.

Dari sisi pemerintah daerah, Madong Hartono dari Bagian Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkali-kali melakukan pembinaan, bahkan memanggil Kepala Desa Patas untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara komprehensif.

β€œPerdes yang dikeluarkan itu kami nilai cacat hukum. Sesuai aturan, BUMDes tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawab, termasuk pengembalian kerugian nasabah,” tegas Madong.

Ia juga menilai sikap kepala desa dalam menyikapi persoalan ini terkesan tidak kompromis dan berpotensi memperkeruh situasi di masyarakat.
Akibat kekecewaan yang terus memuncak, sejumlah nasabah BUMDes Patas akhirnya melayangkan somasi melalui penasihat hukum mereka, Doni Riana, SH. Somasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah.
Pihak kuasa hukum menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari Kepala Desa Patas, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh. Tidak menutup kemungkinan, perkara ini akan bergulir ke ranah hukum sebagaimana kasus korupsi yang menjerat pengurus BUMDes sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Patas Made Suparsa belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun polemik penerbitan Perdes tersebut.

Masyarakat Desa Patas kini berharap adanya penyelesaian yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum, guna memulihkan kepercayaan publik serta menjamin kepastian hak para nasabah.

Reporter (Roy/Kadek )


Advertisement

Pos terkait