Diduga Over Muatan, Kapal Bermuatan Ikan Tujuan Kalimantan Barat Dikabarkan Tenggelam, Kinerja Syahbandar Dipertanyakan

IMG 20260627 WA0129

NATUNA | Go Indonesia.id_ Sebuah kapal motor yang diduga milik seorang pengusaha berinisial J dikabarkan tenggelam saat berlayar menuju Kalimantan Barat.

Kapal yang disebut bernama KM Ocian Three itu diduga berangkat dari Pulau Tiga atau Sedanau, Kabupaten Natuna. Hingga berita ini diturunkan, informasi resmi mengenai lokasi maupun penyebab pasti tenggelamnya kapal tersebut masih belum diperoleh.(27/6/26)

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dugaan tenggelamnya kapal diperkuat dengan ditemukannya sejumlah kotak fiber berisi ikan yang berserakan di laut. Warga menduga fiber tersebut merupakan bagian dari muatan kapal yang sedang dalam perjalanan menuju Kalimantan Barat.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait dugaan kelebihan muatan (overload) pada kapal sebelum diberangkatkan.

Jika dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai proses pemeriksaan kelaiklautan kapal dan penerbitan izin berlayar oleh instansi yang berwenang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Syahbandar Bunguran Barat, Ferizal, menunjukkan manifes dan dokumen izin keberangkatan kapal yang mencantumkan muatan sekitar 8 ton.

Ferizal menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihaknya telah sesuai dengan manifes yang diajukan saat proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Laporan yang kami terima sudah sesuai dengan manifes. Namun apabila setelah kapal berangkat kemudian singgah ke Pulau Tiga untuk melakukan penambahan muatan, itu sudah di luar jangkauan pengawasan kami,” ujarnya.

Meski demikian, dari peristiwa tersebut muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai belum terjawab. Pasalnya, apabila benar kapal hanya mengangkut muatan sekitar 8 ton sebagaimana tercantum dalam manifes, maka perlu dijelaskan penyebab kapal diduga tenggelam. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya muatan yang melebihi dari yang tercantum dalam dokumen, maka hal tersebut juga perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Selain mengangkut ikan, kapal tersebut juga dikabarkan membawa puluhan tabung LPG yang akan diisi di Kalimantan Barat sebelum dibawa kembali. Informasi ini turut menjadi perhatian karena pengangkutan LPG antardaerah wajib memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran serta tata niaga migas yang berlaku.

Pengangkutan LPG di Indonesia diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, pengangkutan barang berbahaya melalui kapal juga harus memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan turunannya. Apabila LPG yang diangkut merupakan LPG bersubsidi 3 kilogram, distribusi dan pengangkutannya juga harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui PT Pertamina dan hanya boleh disalurkan melalui jalur distribusi yang telah ditetapkan.

Adanya dugaan ketidaksesuaian antara informasi di dalam dokumen dan kondisi sebenarnya membuat sejumlah pihak menilai masih terdapat hal-hal yang belum sinkron. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait melakukan investigasi secara menyeluruh agar penyebab kejadian dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik kapal mengenai kabar tenggelamnya KM Ocian Three.

Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh informasi yang beredar sesuai dengan fakta di lapangan.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait