Kemenag Natuna Angkat Pesan Nikah Resmi dalam Pawai Budaya HUT RI ke-81

0a 151

NATUNA | Go Indonesia.id — Pawai budaya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Natuna tidak hanya menjadi ajang menampilkan keberagaman budaya, tetapi juga dimanfaatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna untuk menyampaikan pesan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat secara negara, (16/8/26).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, H. Subadi, S.Ag., M.Si., melalui keterlibatan Kemenag Natuna dalam pawai budaya tersebut mengangkat tema “Nikah Resmi, Keluarga Terlindungi, Masa Depan Pasti.”

Bacaan Lainnya

Advertisement

Peserta pawai dari Kemenag Natuna terdiri dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur, yang turut dibantu oleh beberapa staf di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Natuna.

Kehadiran mereka membawa pesan edukasi tentang pentingnya pernikahan yang sah secara agama sekaligus tercatat secara resmi oleh negara. Pesan tersebut diwujudkan melalui simulasi prosesi nikah resmi atau nikah tercatat, yang menampilkan sepasang pengantin, wali nikah, dua orang saksi dan penghulu KUA yang mengawal prosesi akad.

Selain prosesi akad nikah, Kemenag Natuna juga memperkenalkan layanan pernikahan terintegrasi Six In One, hasil kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna.

Melalui layanan tersebut, seusai akad nikah pasangan pengantin mendapatkan enam dokumen resmi negara, yaitu buku nikah, kartu nikah, KTP elektronik, KK pengantin baru, serta KK baru bagi orang tua pengantin pria dan orang tua pengantin wanita.

Pesan yang dibawa Kemenag Natuna menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan antara dua orang, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap hak suami, istri dan anak.

Pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara negara menjadi payung perlindungan agar hak-hak keluarga memiliki kepastian hukum.

Dalam pawai tersebut, Kemenag Natuna juga menggambarkan dampak dari praktik nikah siri atau nikah tidak tercatat, termasuk persoalan yang dapat muncul terhadap perempuan dan anak.

Melalui pesan tersebut, H. Subadi, S.Ag., M.Si. selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Natuna, bersama jajaran Kemenag mengajak masyarakat agar tidak membangun rumah tangga hanya berdasarkan janji, tetapi memastikan pernikahan dilakukan secara sah, tercatat dan diakui negara.

Jangan bangun rumah tangga di atas janji semata. Bangunlah di atas ikatan yang sah, tercatat, dan diakui. Demi keluarga yang terlindungi, demi masa depan yang pasti.”

Pesan tersebut menjadi bagian dari edukasi Kemenag Natuna dalam mengisi momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81, sekaligus mengajak masyarakat membangun keluarga yang memiliki kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.

Baharullazi/Jurnalis GoIndonesia


Advertisement

Pos terkait