SUBULUSSALAM | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH angkat bicara terkait dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh. Ia mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut sekaligus membongkar dugaan praktik mafia tanah yang disebut merugikan masyarakat transmigrasi di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam.
Pernyataan tegas itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal kepada media, Selasa (19/5/2026). Ia meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam bergerak cepat agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum atas lahan transmigrasi yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
βSaya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi dan mengungkap dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib. Warga transmigrasi harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan negara,β tegas Prof. Sutan Nasomal melalui pesan WhatsApp.
Tak hanya itu, Prof. Sutan Nasomal juga menyatakan kesiapannya turun langsung ke Kota Subulussalam untuk mendampingi masyarakat transmigrasi yang merasa hak-haknya dirampas.
βKalau perlu saya akan datang langsung ke Subulussalam membantu warga transmigrasi yang merasa dizalimi. Walaupun penganiayaan itu tergolong ringan, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,β ujarnya.
Sorotan publik kini mengarah pada penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib. Satreskrim Polres Subulussalam dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam dinilai tengah menghadapi ujian besar untuk membongkar dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen lahan transmigrasi.
Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam. Dugaan jual beli lahan yang dinilai menyalahi aturan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan secara hukum kini menjadi perhatian serius masyarakat.
Situasi semakin berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak PPAT dan kantor notaris Surya Dharma yang disebut mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan dokumen transaksi jual beli lahan transmigrasi. Pengakuan itu dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib.
Warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi yang selama ini menggantungkan masa depan keluarga mereka dari lahan program transmigrasi pemerintah.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam dikabarkan telah cukup lama melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi lahan transmigrasi seluas sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi lahan juga telah ditinjau langsung oleh penyidik.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo SH, menyebut kendala utama penanganan perkara berada pada proses pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Satreskrim Polres Subulussalam di bawah pimpinan I Putu Gede juga tengah menangani dugaan pemalsuan dokumen AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga.
Informasi yang diperoleh menyebutkan status perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan pihak-pihak berpengaruh di balik penguasaan lahan transmigrasi di Longkib.
βWarga transmigrasi harus bersatu dan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah,β tutup Prof. Sutan Nasomal, Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.
REDAKSI







