Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni Ungkap Jaringan Pencurian, Tiga Pelaku Diamankan

IMG 20260520 WA0476

TELUK BINTUNI | Go Indonesia.id __ Upaya kepolisian menekan angka kejahatan di Teluk Bintuni kembali membuahkan hasil. Tim Macan Gunung Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menjadi otak di balik serangkaian aksi pencurian yang terjadi di lima lokasi berbeda dalam wilayah hukum kepolisian setempat. Operasi penangkapan berlangsung maraton mulai Selasa malam, 19 Mei 2026, hingga dini hari Rabu, 20 Mei 2026.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Bobby Rahman, menyatakan keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima dari piket fungsi Markas Polres terkait dugaan tindak pidana pencurian di kawasan SP 4 Jalur 7. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Yusbin segera bergerak, mengumpulkan bahan keterangan, dan menyusun strategi pengejaran ke berbagai titik.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Penangkapan dimulai pukul 23.47 WIT di Kampung Rosib Jalur 3, saat petugas mengamankan seseorang berinisial AU (15). Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas bergerak ke Kampung Awaba dan menangkap MW (17) hanya empat menit kemudian. Dari kedua pelaku ini, polisi menelusuri jejak barang bukti yang disembunyikan di Kampung Rosib Jalur 5. Tidak hanya itu, MW juga mengakui telah melakukan pembobolan Kantor Klasis Bintuni dan menjual satu unit infokus hasil curian ke lokasi yang sama.

Penyelidikan berlanjut dan mengarahkan tim ke Kampung Biak, di mana tersangka ketiga, berinisial JRF, berhasil diamankan. Ia diduga terlibat dalam pencurian di area dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di samping lokasi Petrotekno. Pukul 02.57 WIT dini hari, ketiga orang tersebut beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke markas kepolisian untuk proses hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, MW beralamat di Kampung Biak dan tidak memiliki pekerjaan, sementara AU dan JRF berstatus pelajar. AU lahir di Biak dan tinggal di Kampung Rosib, sedangkan JRF berasal dari Tugurama dan berdomisili di Kampung Biak.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah dan jenis yang beragam. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 155 juta, satu unit laptop Lenovo, dua sepeda, satu unit infokus Epson, kipas angin Cosmos, serta sejumlah peralatan rokok elektrik. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan, mulai dari sangkur, kunci T, tang, bor mesin, hingga dua senapan angin lengkap dengan teleskop. Barang lain yang disita meliputi tas ransel, beras, dan jarum jahit.

Aksi komplotan ini tercatat dalam lima laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian sejak Maret hingga Mei 2026, dengan lokasi kejadian yang tersebar di berbagai titik di Teluk Bintuni.

AKP Bobby Rahman menyebutkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dengan perhatian khusus mengingat sebagian pelaku masih berusia di bawah umur. “Penyidik akan menyusun laporan hasil penyelidikan, mendalami peran masing-masing pelaku, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau pihak penadah barang curian yang terlibat,” ujarnya. Pihak kepolisian juga berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reporter: Iskandar


Advertisement

Pos terkait