Jembatan Muara Sabak Kembali Dihantam Tongkang Batu Bara, Tiang Pengaman Patah, Publik Pertanyakan Pengawasan

IMG 20260523 WA0362

TANJAB TIMUR | Go Indonesia.id – Belum reda sorotan publik atas insiden tongkang batu bara yang menyenggol Dermaga Puding sehari sebelumnya, kini Jembatan Muara Sabak kembali menjadi korban tabrakan kapal tongkang pengangkut batu bara, Sabtu siang (23/05/2026).

Peristiwa itu memicu kepanikan warga setelah suara dentuman keras terdengar dari arah bawah jembatan di tengah cuaca hujan lebat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œSayo dengar suaro apo. Suaronyo dentumannyo kuat nian. Ruponyo jembatan yang ditabrak,” ujar salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Warga lain menyebut saat kejadian kondisi sungai diguyur hujan deras dan jarak pandang terbatas. Menurutnya, hanya pedagang yang masih bertahan di atas jembatan ketika tongkang menghantam bagian pengaman jembatan.

β€œKalau kami tidak ado di jembatan, mungkin kapalnyo langsung be. Soalnyo pas kejadian hujan lebat nian. Di atas jembatan hanya kami pedagang,” katanya dengan dialek khas Jambi.

Dari pantauan awak media, kerusakan tampak cukup parah di bagian koridor Barat Jembatan Muara Sabak. Sejumlah tiang pengaman terlihat patah dan hilang diduga tenggelam ke dasar sungai setelah dihantam tongkang batu bara. Besi pembatas tampak bengkok dan tercerabut dari dudukannya.

Insiden berulang dalam waktu berdekatan ini memunculkan tanda tanya besar terhadap sistem pengawasan lalu lintas sungai dan aktivitas angkutan batu bara yang dinilai semakin tidak terkendali. Masyarakat menilai aparat dan pihak terkait tidak boleh lagi sekadar melakukan koordinasi tanpa tindakan tegas.

Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Timur, H. Taufik Hidayat, membenarkan kejadian tersebut.
β€œKita sudah koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai identitas perusahaan pemilik tongkang maupun bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas publik tersebut.

Apabila terbukti terjadi unsur kelalaian atau pelanggaran keselamatan pelayaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 359 tentang kelalaian yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan keselamatan umum. Selain itu, proses hukum dan penyidikan tetap mengacu pada KUHAP serta Undang-Undang Pelayaran yang berlaku.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas insiden tersebut, termasuk mengevaluasi aktivitas tongkang batu bara yang terus memakan korban fasilitas umum di perairan Jambi.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait