DPP-LPKAN Indonesia tentang : PP 20/2026 + Rupiah Rp17.800: DPP LPKAN Serukan Dialog Keadilan Fiskal dan Kawal 3 Beban Baru UMKM

1 3246

JAKARTA | Go Indonesia.id- DPP LPKAN INDONESIA memahami kompleksitas yang dihadapi Pemerintah dalam menjaga fiskal negara di tengah gejolak global. Namun kami berkewajiban menyampaikan catatan kritis agar kebijakan pajak benar-benar berpihak pada keadilan sosial.

Data hari ini menunjukkan kurs rupiah di level Rp17.830 – Rp17.877/USD. Di saat yang sama, pemberlakuan PP 20 Tahun 2026 membawa perubahan fundamental pada aturan PPh UMKM. Berdasarkan perbandingan resmi PP 55/2022 vs PP 20/2026, ada 3 beban baru yang langsung berdampak ke pelaku usaha kecil:

Bacaan Lainnya

Advertisement

3 BEBAN BARU UMKM PASCA PP 20/2026:

1. CV & Firma Keluar dari Rezim PPh Final 0,5%
PP 55/2022: CV & Firma masih boleh pakai PPh Final 0,5% selama penuhi omzet
PP 20/2026: CV & Firma dikeluarkan dari rezim final. Wajib langsung ke tarif normal Pembukuan/Norma
Dampak ke Rakyat: Ribuan UMKM bentuk CV/Firma yang sudah jalan puluhan tahun tiba-tiba beban pajak naik drastis. Risiko: migrasi ke ekonomi informal atau tutup usaha.

2. PT Baru Tidak Lagi Dapat PPh Final 0,5%
Dulu PT bisa nikmati 0,5% selama 3 tahun. Sekarang sejak awal berdiri langsung tarif normal 22%
Dampak ke Rakyat: Pengusaha muda jadi ragu bikin PT. Ekonomi formal jadi kaku, padahal kita butuh lebih banyak PT lokal yang kuat.

3. Penggabungan Omzet Keluarga & Anti-Fragmentasi
PP 20/2026 mewajibkan penggabungan omzet OP dengan Perseroan Perorangan milik suami/istri + anak belum dewasa
Dampak ke Rakyat: Batas Rp4,8 Miliar jadi sangat sensitif. Pasutri pedagang + anak yang punya usaha online dianggap 1 badan. UMKM yang tadinya aman, sekarang โ€œterlanjur besarโ€ di mata pajak.

DPP LPKAN INDONESIA juga mengapresiasi sisi positif PP 20/2026: Pasal 20A yang menegaskan biaya suap/gratifikasi bukan biaya fiskal. Ini langkah kepatuhan global yang bagus untuk citra Indonesia di OECD.

โ€œKami tidak anti pajak. Pajak itu napas negara. Tapi di kondisi rupiah Rp17.800 ini, rakyat menanggung beban berlapis: kurs melemah + biaya impor naik + aturan pajak berubah fundamental. Pemerintah berjuang jaga APBN, rakyat berjuang jaga dapur. Keduanya sama-sama berat,โ€ tegas Ketua DPP LPKAN INDONESIA, (Husin Salim).

4 MASUKAN KONSTRUKTIF DPP LPKAN UNTUK DIALOG KEADILAN FISKAL:

1. Jembatan Transisi yang Manusiawi: Beri waktu adaptasi lebih panjang & pendampingan Coretax khusus untuk CV/Firma yang terdampak langsung.

2. Keadilan Harus Dirasakan: Fokus penegakan ke tax avoidance perusahaan besar + kebocoran bea cukai. Lindungi UMKM mikro yang belum melek pembukuan.

3. Transparansi APBN: Buka data alokasi pajak agar rakyat percaya: pajak saya untuk selamatkan rupiah & subsidi pangan, bukan untuk pemborosan.

4. Kawal Daya Beli: Pendidikan, kesehatan, pangan pokok harus tetap jadi prioritas pengecualian agar konsumsi domestik tidak mati.

โ€œRUPIAH KUAT, RAKYAT SEJAHTERA. Mari buka ruang dialog lebih luas dengan UMKM, buruh, petani sebelum kebijakan berdampak luas. DPP LPKAN siap jadi mitra pengawas yang konstruktif,โ€ tutup Ketua DPP LPKAN INDONESIA.

โ€œPAJAK ADIL UNTUK NEGARA KUATโ€

Jakarta, 2 Juni 2026
Hormat kami,

Husin Salim SE
Ketua IV DPP LPKAN INDONESIA

Lampiran Data:
1. Kurs BI 29 Mei 2026 Rp17.877,94/USD
2. Perbandingan PP 55/2022 vs PP 20/2026


Advertisement

Pos terkait