KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), yang berada di Desa Pantai dan sebagian Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, kembali menuai sorotan tajam. Meski telah diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang ilegal tersebut hingga kini masih ditemukan beroperasi secara terbuka dengan jumlah yang disebut mencapai ratusan rakit.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim wartawan pada Rabu (10/6/2026) menunjukkan puluhan hingga ratusan rakit PETI bermesin dompeng masih aktif menambang di dalam kawasan HGU PT KTBM. Aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan tanpa terlihat adanya penghentian saat pemantauan dilakukan.
Temuan ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, keberadaan PETI di lokasi tersebut telah berulang kali diberitakan, namun aktivitasnya tetap berlangsung.
Salah seorang anggota tim investigasi mengungkapkan bahwa para penambang memilih menghindar ketika hendak diwawancarai. Namun aktivitas mereka berhasil didokumentasikan melalui foto dan video sebagai bukti di lapangan.
โJumlah rakit yang beroperasi sangat banyak dan aktivitasnya masih berlangsung secara terbuka di kawasan HGU PT KTBM,โ ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa aktivitas tambang ilegal dalam skala besar masih dapat berjalan meski keberadaannya diketahui secara luas.
โKalau jumlahnya sampai ratusan unit dan beroperasi terus-menerus, tentu masyarakat bertanya-tanya. Mengapa aktivitas sebesar itu masih bisa berjalan?โ ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di kawasan tersebut disebut semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Namun hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait penanganan aktivitas PETI tersebut.
“Sedang dikoordinasikan waktunya bang, masih fokus pengamanan Pacu Jalur,” ujar Kapolres kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas PETI yang terus beroperasi di kawasan HGU PT KTBM. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan mampu memberikan efek jera sehingga praktik tambang ilegal tidak lagi berulang.
REDAKSI






