BINTAN | Go Indonesia.Id – Aktivitas galian pasir yang diduga tidak memiliki izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Meski beberapa kali dikabarkan telah ditertibkan, praktik penambangan yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Desa Teluk Bakau, Desa Kawal, hingga Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, diduga masih beroperasi secara terang-terangan menggunakan alat berat dan mesin penyedot pasir berkapasitas besar.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, yang menilai lemahnya penegakan hukum telah membuka ruang bagi pelaku untuk terus melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Pak Kapolri, galian pasir tidak berizin di Bintan merusak ekosistem alam. Pelakunya tidak pernah ditangkap. Di mana polisi?” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pelanggaran administrasi pertambangan, melainkan telah menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum serta komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya alam nasional.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim JEJAK KASUS GROUP bersama Yayasan DPP KPK TIPIKOR, ditemukan aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung secara terorganisir. Alat berat, mesin penyedot pasir, hingga tumpukan material dalam jumlah besar disebut siap dipasarkan ke sejumlah perusahaan dan pelaku usaha konstruksi.
Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari aparat berwenang.
Salah seorang pekerja lapangan bahkan menyebut adanya sosok koordinator yang diduga mengendalikan aktivitas tambang di kawasan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi.
Aktivitas tambang pasir tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Mulai dari kerusakan struktur tanah, terganggunya ekosistem, ancaman amblesnya jalan umum, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak, retribusi, dan royalti pertambangan.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum berlangsung tanpa pengawasan.
“Jika benar aktivitas ini berlangsung tanpa izin dan terus beroperasi, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan, sementara masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan yang ditinggalkan,” ujarnya.
Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaku maupun pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau menikmati hasil tindak pidana dapat dikenakan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana.
Apabila dalam praktiknya ditemukan dugaan pemalsuan dokumen perizinan, penggunaan surat palsu, pemberian keterangan palsu, atau tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum, maka pelaku dapat dijerat pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dan perintangan proses hukum sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang baru.
Prof. Sutan Nasomal meminta Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan mengusut dugaan tambang pasir ilegal yang terjadi di Bintan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tindakan nyata dari negara agar praktik-praktik yang diduga merusak lingkungan tidak terus berlangsung tanpa konsekuensi hukum.
“Jangan sampai Bintan menjadi simbol lemahnya penegakan hukum. Negara harus hadir, aparat harus bertindak, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut. Masyarakat pun menunggu respons konkret aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bintan.
Narasumber : Prof. Dr. Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
REDAKSI







