Diduga Gunakan Tanah Tanpa Izin Galian C untuk Timbunan Proyek Jembatan, Warga Serasan Resah

IMG 20260626 WA0101

SERASAN | Go Indonesia.Id _Proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Serasan dan Kecamatan Serasan Timur, Kabupaten Natuna, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp7.221.184.000 diduga menggunakan material tanah untuk penimbunan jalan yang berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin galian C.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga Serasan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan. Menurut sumber tersebut, material tanah diduga dibeli dari seorang warga berinisial UM yang berada di Desa Payak, Kecamatan Serasan Timur, dengan harga sekitar Rp30.000 per lori.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Warga mengaku khawatir terhadap aktivitas penggalian tersebut. Mereka menilai pengambilan tanah tanpa pengawasan dan perizinan yang jelas berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terlebih masyarakat masih trauma dengan peristiwa longsor yang pernah terjadi beberapa tahun lalu di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Payak, Muhsin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penggalian tanah yang digunakan sebagai material timbunan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Rinzikarya Mandiri selaku kontraktor pelaksana, dengan konsultan pengawas PT Exxogamindo Perkasa KSO PT Jakartarencana Selaras.

Apabila benar material tanah diambil dari lokasi yang belum memiliki izin usaha pertambangan batuan (galian C), maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa kegiatan penambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.

Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan pengambilan material yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas. Namun, karena keterbatasan akses ke lokasi proyek serta belum diperolehnya kontak pihak-pihak terkait, konfirmasi belum dapat dilakukan.

Media akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Baharullazi


Advertisement

Pos terkait