Satu Terduga Pelaku Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Desak Polsek Lolowau Segera Amankan Dua Pelaku Lain

IMG 20260630 WA0290

NIAS SELATAN | Go Indonesia.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak 1 Januari 2026 mulai menunjukkan perkembangan. Jajaran Polsek Lolowau telah menangkap satu dari tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut pada 28 Juni 2026. Namun, hingga kini dua terduga pelaku lainnya masih belum berhasil diamankan.

Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang telah menangkap salah satu terduga pelaku. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan bahwa laporan korban telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus terus berjalan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penangkapan satu orang patut diapresiasi. Namun, kami berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menangkap dua terduga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih berada di luar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi korban karena masih ada potensi intimidasi maupun ancaman terhadap keselamatannya,” ujar kuasa hukum korban.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kapolsek Lolowau mengenai tindak lanjut pengejaran terhadap dua terduga pelaku tersebut. Namun, hingga saat ini, menurutnya belum ada informasi yang dapat disampaikan kepada korban terkait perkembangan proses pencarian.

Karena itu, pihaknya berharap kepolisian segera memberikan kepastian mengenai langkah-langkah yang sedang dilakukan agar korban dan keluarganya memperoleh rasa aman serta kepastian hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga mengajak insan pers untuk terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk kontrol sosial.

“Kami mengimbau rekan-rekan media agar tetap mengawal perkara ini. Kehadiran media sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.

Pihak korban berharap Polsek Lolowau bersama Polres Nias Selatan dapat segera menuntaskan penanganan perkara dengan menangkap dua terduga pelaku yang masih belum diamankan. Dengan demikian, seluruh pihak yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Lolowau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang masih dalam pencarian.

Reporter (Deni Zega)


Advertisement

Pos terkait