JAKARTA | Go Indonesia.id __ Jajaran Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran terbaru yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan penyusunan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selaku Penyidik Merupakan Terbatas, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi telah berakhir. “Surat edaran ini merupakan surat biasa terkait penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Anang.
Ia menegaskan, penghentian pengumpulan data ini bukan berarti berakhirnya penanganan masalah yang terungkap. “Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan bukti akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan inventarisasi dan penyampaian berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah masing-masing. Kini, dengan berakhirnya masa pengumpulan data awal, langkah selanjutnya akan difokuskan pada verifikasi dan penelusuran bukti-bukti yang telah diterima dari daerah.
Reporter : Iskandar
Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan RI







