BAIN HAM-RI Jambi Investigasi Sengketa 66,78 Ha di Tanjab Barat: 17 Petani Teluk Beting Tuntut Kepastian, “Kami Cuma Minta Hak Kami”

0 504 e1784866339998

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id –  Kamis, 23/07/2026 Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi menemukan dugaan sengketa lahan seluas 66,78 hektar antara Kelompok Tani (KT) Teluk Beting Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, dengan PT. Wira Karya Sakti (WKS).

Ketua Tim Investigasi BAIN HAM-RI Jambi, [Dasrial Chaniago, C.F.L.S], menyampaikan bahwa temuan ini berdasarkan hasil penelusuran dokumen perjanjian, pemetaan lapangan, dan keterangan langsung dari 17 petani pada Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kronologi Temuan Tim Investigasi:

1. *Dasar Kerjasama*: Pada 10 Juni 2013, ditandatangani Perjanjian Kerjasama Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK) antara 17 petani KT Teluk Beting dengan PT. WKS. Luas yang disepakati dalam perjanjian adalah 66,78 Ha.

2. Realitas di Lapangan*: Dari keterangan petani dan verifikasi lapangan, kompensasi yang diterima masyarakat selama 13 tahun berjalan baru untuk luasan 17 Ha. Sementara 49,78 Ha lainnya diduga tetap dikelola dan dipanen oleh pihak perusahaan.

3. Sikap Petani Saat Ini*: Sejak tahun 2024, 17 petani menyatakan telah menghentikan kerjasama untuk 17 Ha. Lahan tersebut kini telah dikelola swadaya dan ditanami kelapa sawit oleh petani. Adapun 49,78 Ha sisanya, berdasarkan pantauan tim, masih terdapat tegakan akasia yang dikelola PT. WKS.

Suara Petani: “Kami Sudah 13 Tahun Menunggu”

Ketua KT Teluk Beting, Murad, yang ditemui tim di lokasi lahan, menyampaikan harapannya dengan mata berkaca-kaca.

“Umur saya sudah 60 tahun lebih, Pak. 13 tahun kami nunggu janji perusahaan. Anak-anak kami butuh sekolah, butuh makan. Tanah 17 hektar itu kami ambil alih 2 tahun lalu karena terpaksa. Kami tanam sawit pakai utang. Itu tanah kami, keringat kami,”_ tutur Murad lirih.

“Kami ini bukan mau ribut, Pak. Kami cuma minta hak kami. Yang 49,78 hektar itu tolonglah dibalikin ke kami, atau diganti rugi yang adil sesuai perjanjian yang ditandatangani direktur mereka. Kami siap musyawarah, asal jelas dan jujur. Jangan kami yang kecil terus disuruh sabar,”_ lanjut Murad sambil menunjuk hamparan akasia di seberang lahan sawit milik petani.

BAIN HAM-RI Provinsi Jambi: Dorong Mediasi Bermartabat

Tim Investigasi BAIN HAM-RI Jambi menekankan penyelesaian harus mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan. BAIN HAM-RI akan mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT. WKS untuk meminta klarifikasi serta menginisiasi mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, BPKH, BPN, dan APH.

“Kami temukan ada potensi terabaikannya hak ekonomi, sosial, dan budaya 17 kepala keluarga. Sesuai amanat konstitusi dan UU HAM, negara wajib hadir. Kami minta PT. WKS beriktikad baik duduk bersama. Jangan sampai persoalan ini berlarut dan merugikan semua pihak,” tegas Dasrial.

BAIN HAM-RI Provinsi Jambi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan dan legalitas penguasaan lahan, sehingga sengketa 66,78 Ha ini mendapat titik terang.

Sampai berita ini diturunkan, Tim Investigasi BAIN HAM-RI masih menunggu tanggapan dan itikad baik dari manajemen PT. Wana Kasita Satria untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan._

 

Narahubung Tim Investigasi BAIN HAM-RI Provinsi Jambi: [No. HP/WA : 081273733005][DASRIAL CHANIAGO, C.F.L.S]

 

Apriandi/Jurnalis GoIndonesia.id


Advertisement

Pos terkait