TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Sengketa lahan seluas 66,78 hektare yang melibatkan 17 anggota Kelompok Tani Teluk Beting dengan PT Wana Kasita Sakti (WKS) kini menjadi perhatian Badan Advokasi Indonesia Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi.
Melalui Tim Investigasi yang dipimpin Dasrial Chaniago, C.F.L.S., BAIN HAM-RI turun langsung ke lapangan untuk menelusuri akar persoalan. Investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen, wawancara dengan para petani, hingga peninjauan lokasi yang menjadi objek sengketa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi, dasar hukum, serta pelaksanaan kerja sama yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Dalam proses penelusuran, tim memperoleh salinan Perjanjian Kerja Sama Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK) yang ditandatangani pada 10 Juni 2013. Dokumen itu mencatat kerja sama antara 17 anggota Kelompok Tani Teluk Beting dengan PT WKS di atas lahan seluas 66,78 hektare.
Tim juga mengantongi Surat Keterangan Pemerintah Desa Tebing Tinggi Tahun 2008 yang menerangkan keberadaan Kelompok Tani Teluk Beting beserta luas lahan yang menjadi objek kerja sama. Kedua dokumen tersebut kini menjadi bahan utama dalam proses verifikasi.
Menurut Dasrial Chaniago, seluruh dokumen yang diperoleh masih akan ditelaah secara komprehensif dan dicocokkan dengan data dari instansi terkait guna memastikan keabsahan serta kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan para petani, selama kurang lebih 13 tahun kerja sama berjalan, kompensasi yang diterima baru mengacu pada sekitar 17 hektare lahan. Adapun terhadap sisa sekitar 49,78 hektare, mereka mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang mereka pahami dalam isi perjanjian.
Untuk memastikan kondisi aktual, Tim Investigasi BAIN HAM-RI meninjau langsung areal yang dipersoalkan. Dari hasil pengamatan visual, sebagian lahan masih ditumbuhi tanaman akasia yang menurut keterangan warga masih berada dalam pengelolaan perusahaan, sementara sebagian lainnya telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Para petani juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024 mereka menghentikan kerja sama pada sebagian lahan seluas sekitar 17 hektare dan mulai mengelolanya secara mandiri dengan menanam kelapa sawit sebagai sumber penghidupan keluarga.
Ketua Kelompok Tani Teluk Beting, Murad, menegaskan bahwa dirinya bersama anggota kelompok tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Mereka hanya berharap hak-hak yang telah disepakati dalam perjanjian dapat dipenuhi.
“Kami cuma minta hak kami sesuai perjanjian. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut,” ujar Murad kepada Tim Investigasi BAIN HAM-RI.
Murad berharap seluruh pihak bersedia duduk bersama melalui jalur musyawarah demi mencari solusi yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
Di sisi lain, Ketua Tim Investigasi BAIN HAM-RI, Dasrial Chaniago, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menarik kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
Menurutnya, seluruh informasi yang telah dihimpun masih memerlukan proses verifikasi lanjutan, termasuk meminta klarifikasi dari PT WKS serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian. Semua data harus diverifikasi agar hasil investigasi benar-benar objektif, memiliki dasar yang kuat, dan tidak merugikan salah satu pihak,” tegas Dasrial.
Sebagai tindak lanjut, BAIN HAM-RI akan menyampaikan surat resmi kepada manajemen PT WKS untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas berbagai informasi yang diperoleh selama proses investigasi.
Selain itu, BAIN HAM-RI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta instansi terkait lainnya untuk memfasilitasi dialog dan mediasi sebagai upaya penyelesaian yang mengedepankan musyawarah.
Menurut tim investigasi, kepastian mengenai status lahan, pelaksanaan isi perjanjian, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak merupakan kunci untuk mencegah sengketa yang berlarut-larut.
Bagi masyarakat Teluk Beting, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan ekonomi 17 keluarga petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
BAIN HAM-RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, GoIndonesia.id belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Wana Kasita Sakti (WKS). Redaksi telah membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Apriandi/Jurnalis GoIndonesia.id







