Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan Gubernur Jabar Tuntaskan RSUD Limbangan, Proyek Rp44 Miliar Enam Tahun Mangkrak Dinilai Cederai Hak Rakyat

0 524

GARUT | Go Indonesia.Id – Mangkraknya pembangunan RSUD Limbangan yang telah berlangsung selama enam tahun kembali menjadi sorotan. Proyek yang disebut telah menyerap anggaran hampir Rp44 miliar itu hingga kini belum dapat dimanfaatkan masyarakat, sehingga memicu kritik keras dari Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Cijantung, Jakarta, Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat turun tangan menyelesaikan pembangunan RSUD Limbangan tanpa penundaan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurutnya, masyarakat Garut Utara sudah terlalu lama menunggu kehadiran rumah sakit yang dijanjikan pemerintah. Ia juga menilai anggaran yang telah digunakan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

“Selama enam tahun masyarakat terus dibuat menunggu. Anggaran puluhan miliar rupiah telah digunakan, tetapi rumah sakit belum juga beroperasi. Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap proyek tersebut dan berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan segera mengambil langkah konkret demi kepentingan masyarakat.

Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pembangunan, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan yang harus berlandaskan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Menurutnya, apabila proyek dimulai tanpa perencanaan dan kepastian pembiayaan yang memadai hingga akhirnya terbengkalai, maka negara berpotensi mengalami kerugian yang lebih besar karena bangunan yang lama tidak difungsikan dapat mengalami penurunan kualitas dan membutuhkan biaya tambahan untuk perbaikan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, penyelesaian RSUD Limbangan dinilai menjadi kebutuhan mendesak, khususnya bagi masyarakat Garut Utara yang masih membutuhkan akses layanan kesehatan yang memadai.

Prof. Sutan Nasomal juga meminta pemerintah membuka secara transparan dokumen pelaksanaan proyek, melakukan audit terhadap penggunaan anggaran, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas pernyataan tersebut maupun perkembangan terbaru penyelesaian pembangunan RSUD Limbangan. Berita ini memuat pernyataan narasumber sebagaimana disampaikan kepada media.

Pernyataan Langsung Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait