JAKARTA | Go Indonesia.Id – Dinamika mengenai sertifikasi kompetensi wartawan kembali menjadi perhatian. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Tokoh Pers, Rektor Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menegaskan bahwa sertifikasi profesi wartawan tidak terbatas pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tetapi juga dapat dilaksanakan melalui mekanisme Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal pada Rabu (29/7/2026) saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring dari dalam maupun luar negeri di kantornya Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta, melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, selama ini berkembang anggapan bahwa sertifikasi wartawan hanya dapat dilakukan melalui UKW yang diselenggarakan bekerja sama dengan Dewan Pers. Padahal, kata dia, BNSP merupakan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk dan diakui negara untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi di berbagai bidang profesi, sesuai kewenangannya.
“Selama ini banyak yang memahami seolah-olah sertifikasi wartawan hanya melalui UKW. Padahal BNSP merupakan lembaga resmi negara yang memiliki kewenangan dalam sertifikasi profesi, termasuk profesi jurnalistik melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga mengajak organisasi – organisasi profesi wartawan di seluruh Indonesia untuk aktif menyelenggarakan sertifikasi profesi melalui kerja sama dengan BNSP atau lembaga sertifikasi profesi yang berwenang, sehingga kesempatan memperoleh pengakuan kompetensi dapat diakses secara lebih luas oleh insan pers di berbagai daerah.
Menurutnya, organisasi pers, perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi atau sekolah tinggi komunikasi, dapat membangun kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku guna meningkatkan kompetensi wartawan secara profesional.
Prof. Sutan Nasomal menilai sertifikasi profesi memiliki manfaat besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik, sekaligus memberikan nilai tambah dalam menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah maupun sektor swasta.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama sertifikasi bukan sekadar memperoleh dokumen administrasi, melainkan memperkuat pemahaman wartawan terhadap kompetensi, etika jurnalistik, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pers.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menyampaikan bahwa Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta siap berkoordinasi dengan organisasi pers di berbagai provinsi yang berminat menyelenggarakan sertifikasi profesi wartawan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap seluruh organisasi pers dapat terus meningkatkan kualitas dan kapasitas anggotanya melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang memenuhi standar kompetensi nasional sehingga profesi wartawan semakin profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
REDAKSI







