Diduga Jadi Pengepul Emas Hasil PETI, Aktivitas di Tengah Ilir Tuai Sorotan, APH Didesak Bertindak Tegas

IMG 20260730 WA0118

TEBO | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan praktik penampungan atau penadahan emas hasil PETI yang disebut masih berlangsung di wilayah Kecamatan Tengah Ilir tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat.

Berdasarkan hasil investigasi tim media, sebuah rumah di kawasan Simpang, Desa Rantau Api, disebut oleh narasumber sebagai lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan emas ilegal. Seorang pengusaha berinisial AANG disebut oleh narasumber sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengepul atau pemodal emas hasil PETI di wilayah Tengah Ilir.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tim media kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Sejumlah warga mengaku aktivitas pembakaran dan penampungan emas tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Kalau bapak mau lihat langsung, saya bersedia menunjukkan titik-titik tempat bakaran emas ilegal di sekitar sini. Yang penting isi saja bensin motor saya, sekalian kita jalan-jalan, Pak Wartawan. Setahu saya memang masih ada aktivitas itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski informasi tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat, hingga berita ini diterbitkan belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tersebut. Karena itu, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir maupun Polres Tebo.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penambangan maupun pengolahan dan penampungan hasil tambang tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari Polsek Tengah Ilir dan Polres Tebo terkait informasi tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Publik menilai, apabila dugaan praktik penampungan emas ilegal terus berlangsung tanpa penegakan hukum yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di wilayah Tengah Ilir dapat semakin terkikis.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait