NATUNA | Go Indonesia.id – Musibah kebakaran besar yang melanda Sedanau pada tahun 2002 masih menyisakan dampak bagi sebagian masyarakat. Salah satunya terkait hilangnya sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat hak atas tanah.
Seorang warga Kabupaten Natuna, Duna, kepada media pada Jumat (31/7/2026), mengaku tengah mengurus administrasi pertanahan atas sebidang lahan pekarangan rumah dan lahan usaha (LU 2) yang berada di SP 1, Kecamatan Batubi, Kabupaten Natuna.
Duna menjelaskan bahwa lahan tersebut dibelinya dari Bahrurrozi pada tahun 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp100 juta. Namun, saat akan mengurus proses balik nama, diketahui sertifikat asli tidak lagi tersedia karena diduga ikut terbakar dalam musibah kebakaran Sedanau pada tahun 2002.
Saat membeli lahan tersebut saya sudah diberitahukan bahwa sertifikat aslinya tidak ada karena ikut terbakar. Sekarang saya sedang mengurus administrasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Duna.
Saat dikonfirmasi, Bahrurrozi membenarkan bahwa sertifikat tanah tersebut memang ikut terbakar dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Sedanau pada tahun 2002.
Benar, sertifikat tanah itu ikut terbakar saat musibah kebakaran di Sedanau tahun 2002. Karena itu, dokumen aslinya sudah tidak ada lagi,” jelas Bahrurrozi.
Sebagai bagian dari persyaratan administrasi pertanahan, pemohon menjelaskan kronologi hilangnya sertifikat asli sebagai dokumen pendukung dalam proses pengajuan. Keterangan tersebut disampaikan untuk melengkapi administrasi dan menjadi bahan pertimbangan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Duna berharap proses administrasi dapat berjalan sesuai prosedur sehingga status kepemilikan tanah tersebut memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia







