NATUNA | Go Indonesia.Id _Praktik penjualan LPG dalam skala besar di Kabupaten Natuna kembali menjadi sorotan. Salah satu aktivitas yang menjadi perhatian berada di Kecamatan Bunguran Barat dan diduga dijalankan oleh pelaku usaha berinisial AH dan YA.
Berdasarkan hasil penelusuran media di lapangan, kedua pelaku usaha tersebut diduga telah menjalankan aktivitas penjualan LPG dalam jumlah besar. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas usaha, status sebagai agen atau pangkalan resmi Pertamina, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan daerah.
Bahkan, berdasarkan hasil wawancara media dengan salah seorang pemilik usaha LPG di Kabupaten Natuna, yang bersangkutan mengaku bahwa pelaku usaha berinisial AH dan YA telah memperoleh izin dari aparat setempat. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari instansi terkait untuk memastikan dasar dan bentuk izin yang dimaksud.
Beberapa pemerhati kebijakan meminta aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Natuna, serta PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut guna memastikan seluruh kegiatan penjualan dan distribusi LPG telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, penyaluran LPG, khususnya LPG 3 kilogram bersubsidi, hanya dapat dilakukan oleh agen dan pangkalan resmi yang ditunjuk badan usaha penugasan. Adapun distribusi LPG nonsubsidi dalam skala usaha juga wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan kerja sama dengan badan usaha niaga LPG sesuai regulasi yang berlaku.
Beberapa pemerhati kebijakan menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun tata niaga LPG, maka aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia






