TANJAB TIMUR | Go Indonesia.Id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan pendapat hukum resmi atau Amicus Curiae kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada 10 Agustus 2026. Dokumen tersebut berkaitan dengan empat perkara pidana yang menjerat 14 warga, termasuk ahli waris almarhum H. Hanik.
Pendapat hukum Komnas HAM itu menjadi perhatian serius karena perkara pidana nomor 56, 57, 58, dan 59/Pid.B/2026/PN.Tjt disebut memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa kepemilikan lahan sekitar 205 hektare yang hingga kini masih diperiksa melalui perkara perdata nomor 19/Pdt.G/2025/PN.Tjt.
Dalam surat bernomor 666/PM.00.03/AC.01/VIII/2026, Komnas HAM menyoroti belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang menentukan pihak mana yang secara sah memiliki hak atas tanah tersebut.
Komnas HAM juga merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, yang pada pokoknya menjadi dasar bahwa pemeriksaan perkara pidana yang berkaitan erat dengan persoalan hak atas tanah dapat ditangguhkan sampai persoalan perdata mengenai hak tersebut memperoleh kepastian hukum.
Dengan demikian, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan sekadar perkara pidana dugaan pencurian hasil kelapa sawit, melainkan juga menyangkut status hak atas tanah yang masih menjadi objek sengketa di pengadilan.
Sebanyak 14 warga, termasuk ahli waris almarhum H. Hanik, diproses dalam perkara pidana terkait tuduhan pencurian hasil kelapa sawit.
Para warga mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari hak waris berdasarkan dokumen tahun 1974. Sementara itu, PT Mitra Prima Gitabadi (PT MPG) disebut telah menguasai lokasi tersebut sejak 2005.
Persoalan kemudian bergulir ke ranah perdata. Namun, ketika gugatan mengenai kepemilikan tanah masih berjalan dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, para warga juga menghadapi proses pidana.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam pendapat hukum Komnas HAM.
Dalam konteks perkara ini, status kepemilikan lahan menjadi persoalan mendasar. Sebab, apabila hak atas tanah masih menjadi objek pemeriksaan dalam perkara perdata, maka penentuan unsur pidana yang berkaitan dengan penguasaan atau pengambilan hasil dari lahan tersebut perlu mempertimbangkan terlebih dahulu siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah.
Komnas HAM menilai percepatan pemeriksaan perkara pidana tanpa mempertimbangkan proses sengketa perdata berpotensi menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum dan keadilan.
Karena itu, penyerahan Amicus Curiae pada 10 Agustus mendatang diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam memeriksa perkara tersebut.
Kuasa hukum para terdakwa, Zainal Abidin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendapat hukum Komnas HAM memiliki arti penting dalam perkara tersebut.
βKehadiran pendapat Komnas HAM ini sangat penting. Ini membuktikan bahwa tuduhan pencurian tidak bisa berdiri sendiri jika status hak tanah masih diperdebatkan. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan sepenuhnya dokumen ini nanti.β
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dua proses hukum yang berjalan beriringan: sengketa kepemilikan tanah di ranah perdata dan perkara pidana terhadap 14 warga.
Penyerahan pendapat hukum Komnas HAM pada 10 Agustus 2026 pun menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana aspek kepastian hak atas tanah dipertimbangkan sebelum perkara pidana tersebut diputus.
Sumber: Kantor Hukum Zainal Abidin & Rekan.
REDAKSI




