Dilema Perizinan dan Kebutuhan Masyarakat, Penambang Lokal di Natuna Harapkan Solusi Pemerintah

0A 22

NATUNA | Go Indonesia.id – Aktivitas penyediaan batu, tanah, pasir, dan sirtu oleh masyarakat lokal di Kabupaten Natuna kembali menjadi perhatian. Di tengah meningkatnya kebutuhan material untuk pembangunan, para pekerja lokal mengaku menghadapi dilema antara memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dengan kebutuhan ekonomi keluarga dan permintaan masyarakat.

Selama bertahun-tahun, para penyedia material lokal mengaku telah memasok kebutuhan pembangunan rumah warga, fasilitas umum, hingga proyek-proyek berskala kecil di berbagai wilayah Natuna. Mereka menilai keberadaan usaha tersebut turut membantu mempercepat pembangunan karena material dapat diperoleh dengan mudah tanpa harus didatangkan dari luar daerah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Salah seorang penyedia sirtu yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya bekerja semata-mata untuk menghidupi keluarga.

Kami hanya mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sesekali kami juga memasok material untuk proyek-proyek kecil di Natuna,” ujarnya kepada Go Indonesia.

Ia mengaku memahami bahwa setiap kegiatan pertambangan memiliki aturan yang harus dipatuhi. Namun, menurutnya, proses pengurusan izin dinilai cukup berat bagi pelaku usaha kecil.

Kami bingung dengan keadaan sekarang. Mengurus izin itu tidak mudah dan membutuhkan biaya yang besar bagi kami. Kalau material itu bisa diambil dengan sekop tentu kami tidak perlu menggunakan alat berat,” katanya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi berupa kemudahan perizinan atau kebijakan khusus bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan lokal.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Natuna menyampaikan bahwa penegakan aturan seharusnya dilakukan secara adil terhadap seluruh aktivitas yang memanfaatkan sumber daya mineral.

Menurutnya, apabila kegiatan masyarakat berskala kecil menjadi perhatian dalam aspek perizinan, maka pengawasan terhadap aktivitas pertambangan maupun pekerjaan cut and fill berskala besar juga perlu dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kalau memang seluruh kegiatan wajib memiliki izin, maka penerapannya juga harus sama kepada semua pihak tanpa membedakan skala usaha maupun pelaksana kegiatannya,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Natuna bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera duduk bersama mencari solusi agar masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan bekerja tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan pada prinsipnya wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kewenangan penerbitan sebagian besar perizinan pertambangan kini berada pada pemerintah pusat, sementara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan sesuai pembagian urusan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pemerhati berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil, misalnya melalui pembinaan, pendampingan, penyederhanaan proses perizinan sesuai ketentuan, serta penetapan lokasi yang dapat dimanfaatkan secara legal.

Masyarakat berharap lahir kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penyediaan material bangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari instansi terkait mengenai aspirasi tersebut. Go Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta instansi terkait guna memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia.


Advertisement

Pos terkait