NIAS SELATAN | Go Indonesia.id — Pengelolaan Dana Desa Hilifakhe, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Kepala Desa Hilifakhe mengakui bahwa secara umum kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sejak 2022 hingga 2026 disebut baru terlaksana sekitar 85 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Desa Hilifakhe ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait keresahan masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta berbagai kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Hilifakhe menyatakan bahwa pihak yang memiliki kewenangan melakukan audit adalah Inspektorat.
“Itu kan yang mengaudit adalah yang berwenang, yaitu Inspektorat. Kalau sepanjang sudah dilaksanakan, maka itu kegiatannya dan ada buktinya di lapangan. Hal yang wajar saja seperti di desa-desa lain.”(12/8/26).
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menjamin seluruh pekerjaan dapat terlaksana secara sempurna.
“Kalau dibilang 100 persen pekerjaan atau kegiatan sempurna, saya tidak pasti. Ada kekurangan. Tapi secara umum pekerjaan atau kegiatan itu 85 persen sudah saya laksanakan dan buktinya ada di lapangan.”
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai 15 persen kegiatan yang menurut pengakuan Kepala Desa belum terlaksana.
Salah seorang warga Desa Hilifakhe berinisial SL sebelumnya menyampaikan keresahan kepada wartawan. Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan kejelasan mengenai pengelolaan Dana Desa sejak 2022 sampai 2026.
“Kami masyarakat belum mendapatkan kejelasan apa pun terkait Dana Desa mulai 2022–2026. Oleh karena itu, kami meminta instansi berwenang segera mengaudit dan menelusuri pengelolaan dana ini. Kami butuh kejelasan yang pasti, baik dari sisi kegiatan fisik maupun nonfisik,” ujar SL.
Warga menilai keterbukaan informasi mengenai Dana Desa penting agar masyarakat dapat mengetahui berapa anggaran yang diterima, program apa saja yang direncanakan, berapa yang telah direalisasikan, serta apa saja kegiatan yang belum terlaksana.
Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui dokumen administrasi, tetapi apabila diperlukan dilakukan verifikasi langsung ke lapangan terhadap seluruh kegiatan yang tercantum dalam APBDes dan laporan realisasi anggaran.
Pengakuan bahwa kegiatan baru terlaksana sekitar 85 persen menjadi perhatian utama warga.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Inspektorat dan instansi terkait memberikan penjelasan secara objektif mengenai:
1. Berapa total Dana Desa Hilifakhe yang diterima setiap tahun sejak 2022 hingga 2026;
2. Berapa anggaran yang telah direalisasikan;
3. Kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan;
4. Kegiatan apa saja yang belum terlaksana;
5. Berapa nilai anggaran yang berkaitan dengan kegiatan yang belum terlaksana;
6. Bagaimana status dana untuk kegiatan yang belum direalisasikan;
7. Bagaimana realisasi BLT Dana Desa kepada masyarakat penerima;
8. Apakah seluruh realisasi sesuai dengan APBDes dan laporan pertanggungjawaban;
9. Apakah terdapat kegiatan yang secara administrasi dinyatakan selesai tetapi kondisi fisiknya belum sesuai;
10. Serta apakah terdapat temuan atau rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat pada periode tersebut.
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa.
Permintaan masyarakat untuk dilakukan audit tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum oleh pihak yang berwenang.
Namun, ketika kepala desa sendiri menyatakan bahwa secara umum kegiatan baru terlaksana sekitar 85 persen, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai status 15 persen yang belum terlaksana tersebut.
Jika seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan.
Deni Zega/Jurnalis Go Indonesia







