BPKAD Morotai: Anggaran HUT RI Sudah Melekat di DPA Kecamatan

IMG 20260818 WA0173
Oplus_131072

MOROTAI | Go Indonesia.id – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Plt. BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, angkat bicara terkait polemik dugaan penarikan uang partisipasi sebesar Rp2 juta dari sejumlah desa di Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) untuk mendukung pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Wayabula.

Marwan mengatakan, anggaran untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2026 di tingkat kecamatan pada dasarnya telah diprogramkan dalam dokumen anggaran pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Hal itu disampaikan Marwan saat diwawancarai GoIndonesia.id usai mengikuti penurunan bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, apabila kegiatan tersebut merupakan agenda yang melekat pada pemerintah kecamatan, maka anggarannya telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kecamatan masing-masing.

β€œAnggaran kegiatan acara 17 Agustus 2026 Morotai, jadi kalau itu melekat di sana di kecamatan, jadi saya tidak bisa. Itu sudah terprogram di sana, sudah melekat DPA kecamatan,” ujar Marwan.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya keluhan sejumlah kepala desa di Kecamatan Morselbar yang mengaku diminta menyediakan uang partisipasi sebesar Rp2 juta per desa untuk mendukung kegiatan upacara HUT ke-81 RI yang dipusatkan di Desa Wayabula.

Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 15 desa di Kecamatan Morselbar disebut dibebankan uang partisipasi dengan nominal yang sama. Selain itu, sejumlah desa juga mengaku diminta tambahan Rp500 ribu untuk kegiatan bakti yang dilaksanakan beberapa hari sebelum upacara.

Kepala Desa Tiley Kusu, Suharto, sebelumnya mengaku bahwa anggaran Rp2 juta tersebut tidak tercantum dalam pos APBDes desanya. Namun, karena adanya permintaan dari pihak kecamatan, pemerintah desa tetap berupaya memenuhi pembayaran.

Sementara Kepala Desa Aru Irian, Jemmy Mandabayan, membenarkan bahwa desanya telah mengalokasikan Rp2 juta untuk kebutuhan partisipasi tersebut.

Di sisi lain, keterangan Plt. BPKAD Morotai mengenai anggaran yang telah melekat dalam DPA kecamatan memunculkan pertanyaan baru terkait mekanisme pembiayaan kegiatan HUT RI di tingkat kecamatan.

Jika kegiatan tersebut telah memiliki alokasi anggaran dalam DPA kecamatan, maka perlu dijelaskan kepada publik mengenai dasar permintaan dana tambahan dari pemerintah desa, termasuk status, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan uang Rp2 juta dari masing-masing desa.

Dengan adanya pernyataan dari BPKAD bahwa anggaran kegiatan 17 Agustus telah terprogram dan melekat dalam DPA kecamatan, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kecamatan Morselbar mengenai apakah dana Rp2 juta per desa tersebut merupakan bentuk partisipasi sukarela, bagian dari pembiayaan kegiatan, atau memiliki dasar penganggaran lainnya.

Mir/Jurnalis GoIndonesia.id


Advertisement

Pos terkait