Kebakaran Hebat di Bungku Rumah Dijaga JadiPenampunan Minyak Ilegal Terbakar Aparat Diminta Usut Tuntas

IMG 20260824 WA0092

Reporter : Edwin

BATANGHARI | Go Indonesia.Id – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak ilegal di Desa Bungku, RT 29, Kabupaten Batanghari, Jambi, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Api dengan cepat membesar. Dugaan keberadaan material minyak di dalam lokasi menjadi sorotan karena bahan tersebut memiliki risiko tinggi terbakar apabila tidak ditangani dan disimpan sesuai ketentuan keselamatan.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebut rumah tersebut diduga milik warga bernama Untung. Sementara minyak yang berada di lokasi disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Sitanggang yang dikabarkan masih berstatus DPO.

Namun, seluruh informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi. Aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan tersebut berhenti sebagai rumor tanpa kejelasan.

Pertanyaan besar kini berada di meja aparat: dari mana minyak itu berasal, siapa pemiliknya, siapa yang mengelola tempat tersebut, apakah memiliki izin, dan mengapa material yang diduga minyak berada di sebuah rumah warga?

Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga minyak dan/atau BBM tanpa izin yang diwajibkan, perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan Pasal 53 UU Migas mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi yang dilakukan tanpa izin usaha yang dipersyaratkan. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah, sesuai jenis pelanggaran yang terbukti.

Karena itu, aparat diminta mengusut perkara ini dari hulu hingga hilir. Jangan hanya mencari penyebab api, tetapi telusuri pula rantai pasokan minyak, pemilik barang, pengelola lokasi, dokumen legalitas, hingga pihak yang diduga menerima atau menguasai minyak tersebut.

Peristiwa ini juga menjadi alarm keras di tengah ancaman Karhutla yang masih menjadi perhatian di Jambi. Keberadaan tempat penyimpanan material mudah terbakar di lingkungan permukiman, apabila benar tanpa standar dan izin yang semestinya, tentu berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Siapa pemilik minyak? Dari mana minyak berasal? Mengapa disimpan di lokasi tersebut? Apakah memiliki izin? Dan siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini?

Aparat penegak hukum ditunggu langkah konkretnya. Jangan sampai api padam, tetapi persoalan hukumnya ikut dipadamkan.

Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tegas dan transparan sesuai alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait