DHARMASRAYA | Go Indonesia.id– Setelah hampir enam bulan melarikan diri, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan disertai penusukan di Kota Solok akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Polres Dharmasraya bersama URC Polres Solok Kota.
Terduga pelaku berinisial RS tersebut diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jorong Bukik Kompe, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Kasus ini sendiri bermula pada Rabu, 19 Februari 2026. Saat itu, tersangka bersama sejumlah orang lainnya diduga mendatangi rumah korban di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kedatangan mereka diduga dipicu rasa curiga salah seorang terduga pelaku yang menduga korban akan memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas penggunaan narkotika.
Di rumah korban, salah seorang terduga pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban. Korban kemudian diduga dipaksa naik ke atas sepeda motor dan dibawa menuju arah Terminal Bareh Solok.
Dalam perjalanan, korban diduga kembali mengalami kekerasan. Saat kendaraan melintas, tersangka RS diduga mendekati kendaraan dari arah belakang dan menusuk bagian perut sebelah kanan korban menggunakan sebilah pisau.
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor yang ditumpangi korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh di Jalan Letnan Darlis, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Saat korban masih tergeletak di atas aspal, tersangka diduga kembali mendekati korban sambil membawa pisau. Namun, aksi tersebut kemudian terhenti setelah seorang saksi yang datang bersama istrinya berupaya menghentikan situasi.
Dalam kondisi terluka dan darah masih mengalir, korban akhirnya berjalan kaki menuju rumahnya. Setibanya di rumah, korban dilaporkan tidak sadarkan diri. Sang istri kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik Polres Solok Kota mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
Dalam proses pencarian, penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Tim URC Polres Solok Kota selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Alang Bateh Polres Dharmasraya untuk melakukan pelacakan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan di Jorong Bukik Kompe, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
Usai diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Amat/Jurnalis Go Indonesia







