DHARMASRAYA | Go Indonesia.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jorong Sopan Jaya, Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/35/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026.
Empat orang yang diamankan terdiri dari tiga pria dan satu perempuan, masing-masing berinisial TI (43), HAN (32), TS (22), dan SA (23). Keempatnya diketahui merupakan warga Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas warna hitam berisi satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirek serta satu korek api,” ujar Azhamu.
Selain itu, polisi turut menyita tiga pak plastik klip bening, uang tunai Rp2,95 juta, satu timbangan digital berwarna abu-abu, serta satu dompet hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Tiga unit telepon seluler juga diamankan, masing-masing merek Samsung warna pink, Oppo warna biru, dan Vivo warna ungu.
Berawal dari Kecurigaan Warga
Azhamu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap sebuah rumah kontrakan yang dihuni empat orang.
Informasi tersebut kemudian disampaikan Ketua Jorong dan Ketua Pemuda kepada Wali Nagari Sopan Jaya. Menindaklanjuti informasi itu, Wali Nagari bersama Babinsa, perangkat jorong dan pemuda mendatangi rumah tersebut.
Para penghuni rumah kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Wali Nagari bersama barang-barang yang berada di lokasi.
Namun, pada tahap awal tersebut belum dilakukan penggeledahan terhadap para terduga maupun barang-barang yang berada di dalam rumah.
“Setelah Tim Satresnarkoba datang, dilakukan penggeledahan terhadap salah seorang terduga, yakni TI. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika dalam paket kecil,” jelas Azhamu.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi personel Satresnarkoba bersama Babinsa Aswandi, Sunarto, Ali Rosad dan masyarakat untuk kembali melakukan penyisiran di rumah kontrakan tersebut.
Dalam penyisiran, petugas menemukan dua paket sabu berukuran besar di luar rumah. Barang tersebut diduga sebelumnya dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
“Namun barang bukti tersebut berhasil ditemukan. Selain itu, di dalam sepeda motor milik pelaku juga ditemukan timbangan digital dan plastik klip,” ungkapnya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan sejumlah warga dan unsur terkait. Berdasarkan pemeriksaan awal, kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh salah seorang terduga, yakni TI.
Polisi selanjutnya masih mendalami keterkaitan dan peran masing-masing dari keempat orang yang diamankan, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Keempat terduga kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Apresiasi Peran Masyarakat
Azhamu mengapresiasi masyarakat dan unsur pemerintahan Kecamatan Padang Laweh yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Padang Laweh, Wali Nagari Sopan Jaya, pemerintah jorong, pemuda dan Babinsa Padang Laweh yang telah membantu Polres dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba serta tidak melakukan aksi main hakim sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang berada di kawasan perbatasan Sumatera Barat dengan provinsi tetangga.
“Satresnarkoba akan melakukan proses penyidikan secara profesional dan proporsional,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga, termasuk menelusuri asal-usul sabu, jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, termasuk mendalami asal-usul barang bukti sabu, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” pungkas Azhamu.
Amat/Jurnalis Go Indonesia







