Laporan Rusman Ketua FPII Kuansing Bergulir, Media Intelijen Jendral.com Jelaskan Kronologi dan Sikap Redaksi

IMG 20260901 WA0540

KUANSING | Go Indonesia.Id – Redaksi Media Intelijen Jendral.com menyampaikan penjelasan kepada publik terkait pemberitaan mengenai aktivitas kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah nama Rusman, yang diketahui selaku Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Kuantan Singingi, disebut dalam pemberitaan.(2/9/26).

Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menjadikan pemberitaan maupun laporan polisi sebagai kesimpulan atau vonis terhadap pihak mana pun.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berita F10 Memuat Dugaan, Bukan Vonis

Dalam pemberitaan mengenai kafe F10, redaksi memuat informasi mengenai dugaan aktivitas usaha, dugaan keberadaan wanita malam serta dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Redaksi menggunakan kata dan frasa seperti β€œdiduga”, β€œdisebut”, serta menegaskan bahwa informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian dari pihak berwenang.

Terkait nama Rusman, berita tersebut juga menyatakan bahwa dugaan kepemilikan maupun keterlibatannya dalam pengelolaan kafe belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi.

Redaksi tidak pernah bermaksud menyatakan Rusman telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam berita tersebut redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut.

Penjelasan Mengenai Konfirmasi kepada Rusman

Redaksi secara terbuka mengakui bahwa sebelum berita mengenai kafe F10 diterbitkan, redaksi belum melakukan wawancara atau konfirmasi langsung kepada Rusman.

Namun, berita tersebut telah dibagikan melalui beberapa grup WhatsApp yang di dalamnya Rusman tergabung.

Link Berita yang Pernah Dikirim Secara Pribadi Berbeda Konteks

Adanya Sebelumnya Link berita yang pernah diteruskan redaksi melalui WhatsApp pribadi Rusman mengenai link berita klarifikasi yang diterbitkan terkait pemberitaan peristiwa keributan/pembacokan tanggal 24 Agustus 2026.

Pemberitaan sebelumnya mengenai peristiwa tersebut menyebut nama ATHIA, Aliria Hia dan Sekagesima Hia.

Atas pemberitaan itu, redaksi kemudian menerbitkan berita klarifikasi yang memuat keterangan ATHIA mengenai kronologi kejadian serta meminta agar seluruh pihak mendapatkan ruang verifikasi dan keberimbangan.

Setelah berita klarifikasi tersebut terbit, link berita itulah yang diteruskan kepada Rusman melalui WhatsApp pribadi yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi.

Berdasarkan catatan redaksi, link tersebut telah dibaca, namun dalam beberapa hari setelah disampaikan tidak terdapat tanggapan, koreksi, maupun permintaan hak jawab dari Rusman mengenai berita klarifikasi tersebut.

Redaksi tidak menafsirkan alasan tidak adanya tanggapan tersebut, namun ATHIA sehingga memilih tidak melakukan lagi pengiriman pesan berulang-ulang melalui WhatsApp. Itu alasan yang membuat tidak melakukan konfirmasi kepada Rusman mengenai berita kafe remang-remang di F10.

Kemudian, Redaksi juga mengetahui adanya pemberitaan sejumlah media online mengenai laporan Rusman kepada Polres Kuantan Singingi terkait pemberitaan yang dinilainya merugikan nama baik serta persoalan penggunaan foto.

Redaksi menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa laporan polisi bukanlah putusan bersalah. Benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan tetap harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.

Demikian pula redaksi tidak menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berdasar. Penilaian mengenai hal tersebut merupakan kewenangan pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum.

Mengenai Foto Pemberitaan

Terkait persoalan penggunaan foto, redaksi menegaskan bahwa dalam pemberitaan kafe F10 yang diterbitkan Media Intelijen Jendral.com, foto pribadi Rusman tidak digunakan sebagai foto utama pemberitaan.

Foto yang digunakan adalah foto redaksi bersama Ketua DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi, Diki Saputra.

Apabila terdapat pemberitaan lain yang menggunakan foto pribadi Rusman, hal tersebut perlu dibedakan dengan materi pemberitaan Media Intelijen Jendral.com.

Redaksi siap menunjukkan materi dan foto yang digunakan apabila diperlukan untuk kepentingan klarifikasi.

Redaksi Juga Membuka Ruang Hak Jawab

Media Intelijen Jendral.com tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada Rusman maupun pihak lain yang merasa dirugikan.

Apabila terdapat informasi yang secara faktual keliru atau tidak lengkap, redaksi siap melakukan evaluasi dan koreksi berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Redaksi juga menyadari bahwa konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan merupakan bagian penting dari proses jurnalistik. Karena itu, fakta bahwa konfirmasi langsung kepada Rusman mengenai berita F10 belum dilakukan merupakan bagian yang terbuka untuk dievaluasi oleh redaksi.

Namun, redaksi juga menegaskan bahwa berita tersebut telah menggunakan konstruksi dugaan dan secara eksplisit menyatakan bahwa informasi mengenai keterlibatan maupun kepemilikan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya pembuktian resmi.

Status Media Intelijen Jendral.com

Untuk keterbukaan kepada publik, Media Intelijen Jendral.com belum mengklaim sebagai media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Media Intelijen Jendral.com berada di bawah naungan PT Prima Alam Mulya, berdasarkan dokumen badan usaha yang dimiliki redaksi, dengan data:

AHU: 0104802.AH.01.11 Tahun 2024

NPWP16: 0203 7267 4021 3000

NIB: 1406240040218

Data tersebut disampaikan sebagai informasi mengenai badan usaha yang menaungi media dan bukan sebagai klaim telah terverifikasi Dewan Pers.

Redaksi Mengimbau Publik Tidak Menghakimi

Redaksi mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan pemberitaan, unggahan media sosial, maupun laporan polisi sebagai dasar untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu.

Pemberitaan adalah sarana penyampaian informasi, sedangkan laporan polisi merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Media Intelijen Jendral.com menghormati Rusman dan pihak mana pun yang menggunakan hak hukum maupun hak jawabnya.

Redaksi juga siap bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan faktual dalam pemberitaan.

Biarkan fakta diuji berdasarkan bukti, hak jawab digunakan sebagai ruang klarifikasi, dan proses hukum berjalan secara profesional tanpa mendahului pembuktian.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait