Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak KemenPU dan Kejati Sumut Awasi Proyek Jalan Rp30,2 Miliar di Batu Bara: Retak Saat Dikerjakan

IMG 20260902 WA0442

BATU BARA | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, bersuara keras menyoroti proyek peningkatan struktur Jalan Bandar Khalipahโ€“Desa Lalang di Kabupaten Batu Bara yang menelan anggaran lebih dari Rp30,2 miliar.

Prof. Sutan meminta Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperketat pengawasan terhadap proyek tersebut menyusul adanya temuan keretakan konstruksi ketika pekerjaan masih berlangsung, dugaan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), serta keluhan masyarakat mengenai debu.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Prof. Sutan, proyek yang menggunakan uang rakyat dalam jumlah besar tidak boleh hanya mengejar penyelesaian pekerjaan secara administratif. Mutu, keselamatan kerja, spesifikasi teknis dan manfaat jangka panjang harus menjadi perhatian utama.

โ€œPembangunan jalan Bandar Khalipah kiranya perlu KemenPU bersama Kajati Sumut berpartisipasi mengawasi pembangunan yang beranggaran puluhan miliar yang terjadi di seluruh Indonesia, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran dari mutu kualitas buruk,โ€ ujar Prof. Sutan Nasomal.

Prof. Sutan menilai pengawasan harus dilakukan sejak pekerjaan berlangsung, bukan menunggu proyek selesai kemudian baru dilakukan pemeriksaan ketika kerusakan muncul.

Sorotan tersebut mencuat setelah awak media melakukan pantauan di lokasi pada Sabtu (29/8/2026) dan menemukan bagian konstruksi mengalami keretakan meski pekerjaan belum rampung.

Proyek tersebut tercatat sebagai Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Bandar Khalipah, Desa Lalang Kabupaten Batu Bara (PHTC-5a) dengan nilai kontrak Rp30.253.157.386 dan masa pelaksanaan 210 hari kalender.

Pekerjaan bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana PT Asa Cipta Sarana dan konsultan supervisi PT Secon Dwitunggal Putra.

Bagi Prof. Sutan, munculnya keretakan pada saat pekerjaan masih berjalan harus menjadi alarm bagi pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Pengawas lapangan berinisial Aw menyebut keretakan diduga terjadi karena material box tersenggol saat proses pengangkatan.

โ€œMengenai keretakan itu, waktu pengangkatan box dekat lokasi mungkin tersenggol. Kita kan masih dalam pekerjaan, kan bisa kita perbaiki kembali,โ€ ujar Aw.

Namun, menurut sorotan Prof. Sutan, persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa kerusakan dapat diperbaiki.
Yang harus diketahui adalah penyebab kerusakan, tingkat kerusakan, metode perbaikan, serta jaminan bahwa struktur setelah diperbaiki tetap memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis.

Karena itu, pemeriksaan teknis dinilai penting agar tidak terjadi sekadar perbaikan permukaan atau tambal sulam tanpa memastikan kondisi struktur secara menyeluruh.

Prof. Sutan juga menyoroti aspek keselamatan kerja setelah ditemukan dugaan pekerja tidak menggunakan APD secara lengkap.

Pengawas lapangan Aw mengakui APD tersedia, tetapi tidak seluruh pekerja menggunakannya. โ€œAPD-nya ada, tapi tidak dipakai,โ€ ungkap Aw.

Bagi Prof. Sutan, persoalan K3 tidak boleh dianggap sepele.

APD tersedia tetapi tidak digunakan tetap menimbulkan risiko terhadap keselamatan pekerja. Pengawasan harus memastikan perlengkapan keselamatan benar-benar digunakan selama aktivitas pekerjaan berlangsung.

Selain konstruksi dan K3, keluhan warga mengenai debu juga menjadi perhatian.

Pengawas menyebut kendaraan penyiram tidak masuk ke lokasi pada hari tersebut.

Prof. Sutan menilai pengendalian dampak pekerjaan terhadap masyarakat sekitar juga harus menjadi bagian dari pengawasan proyek.

Pembangunan memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, tetapi pelaksanaannya juga harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga yang berada di sekitar lokasi.

Prof. Sutan menegaskan bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah harus memberikan hasil yang sebanding dengan anggaran yang digunakan.

โ€œJangan sampai uang rakyat puluhan miliar hanya menghasilkan pekerjaan yang kemudian cepat rusak dan kembali membutuhkan anggaran perbaikan,โ€ menjadi inti sorotan terhadap pentingnya pengawasan sejak awal pekerjaan.

Ia mendorong seluruh pihak terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.

Mulai dari KemenPU, UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, konsultan supervisi, penyedia jasa hingga aparat penegak hukum dinilai perlu memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan spesifikasi.

Bila ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan telah sesuai standar, pihak pelaksana berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti teknis kepada masyarakat.

Prof. Sutan menegaskan, pembangunan infrastruktur dengan anggaran negara harus dikawal secara ketat. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas sebuah jalan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang rakyat.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH. Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, Rektor Universitas STIA-STIH Probass, serta pendiri dan pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait