Arisan Dibubarkan, Dana Tak Kunjung Cair, Perempuan di Bungo Rugi Rp6,16 Juta

0ac 6 e1789451675424

BUNGO | Go Indonesia.id– Niat mengikuti arisan demi mendapatkan giliran dana berujung kerugian bagi seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo, Jambi. Dana arisan yang seharusnya diterima korban tak kunjung diserahkan setelah kegiatan tersebut dibubarkan.

Perkara yang diduga berkaitan dengan penipuan atau penggelapan itu akhirnya berhasil diungkap Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Seorang perempuan berinisial RF alias RA (30) diamankan polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula saat korban mengikuti kegiatan arisan dengan mengambil dua nomor dalam satu grup. Setiap nomor memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.

Dari dua nomor yang diikuti, satu nomor telah mendapatkan giliran dana arisan. Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana meski kewajiban pembayaran tetap dipenuhi.

Korban kemudian berupaya menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, komunikasi tidak mendapat respons. Keberadaan terlapor pun tidak diketahui.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta.

Merasa dirugikan, MS kemudian mendatangi Mapolres Bungo dan membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai hukum. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terlapor.

Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju Kota Solok untuk melakukan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan terlapor berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok. RF alias RA kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan.

β€œDalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Bambang JM.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan maupun transaksi yang melibatkan penghimpunan dana.

Masyarakat diminta memastikan mekanisme pengelolaan uang dilakukan secara transparan serta mengetahui secara jelas pihak yang bertanggung jawab atas dana yang dihimpun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas arisan, meski dilakukan secara berkelompok dan berdasarkan kepercayaan, tetap membutuhkan pengelolaan yang jelas agar tidak berujung pada kerugian bagi para peserta.

Amat/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait