Punya KTP? Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Nelayan, Petani hingga Tukang Bentor di Morotai

1a 971 e1789621438201

MOROTAI | Go Indonesia.id — Pekerja mandiri di Kabupaten Pulau Morotai, mulai dari nelayan, petani, pedagang, sopir angkot, pengemudi bentor hingga pekerja lepas, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa KTP dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Staf Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pulau Morotai, Guntino M. Djambak, mengatakan pendaftaran peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Untuk pendaftaran peserta mandiri cukup datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa KTP dan nomor kontak,” ujar Guntino kepada Go Indonesia.id, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, masyarakat juga dapat memperoleh informasi dan layanan kepesertaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulau Morotai maupun Perisai yang telah ditunjuk di masing-masing kecamatan.

Untuk pekerja mandiri, iuran disesuaikan dengan program perlindungan yang diikuti. Guntino menyebut iuran untuk dua program perlindungan sebesar Rp16.800 per bulan, sedangkan kepesertaan tiga program sebesar Rp36.800 per bulan.

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia, termasuk bank mitra seperti BRI dan BNI serta agen BRILink.

Sementara itu, Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Pulau Morotai, Rosita A. Lasidji, S.Hi., mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.

“Pemda, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Morotai, tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat melalui program jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rosita.

Ia menjelaskan, dukungan kepesertaan bagi pekerja dilakukan melalui sejumlah skema. Untuk pekerja rentan di desa, penganggaran dapat dilakukan melalui APBDes dengan sasaran antara lain kepala desa, perangkat desa dan pekerja rentan.

Sedangkan pekerja sektor pertanian dan perikanan mendapat perhatian melalui instansi teknis terkait. Petani melalui Dinas Pertanian, sementara nelayan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Rosita juga menyebut masyarakat yang ingin mendaftarkan diri secara mandiri dapat memperoleh informasi melalui Disnakertrans maupun Perisai di kecamatan.

Berbeda dengan pekerja mandiri, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau Penerima Upah (PU) didaftarkan melalui perusahaan dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Guntino mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan kepesertaan sebagai bagian dari perlindungan dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

“Perlindungan ini penting untuk memproteksi diri saat masyarakat melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.

Dengan layanan pendaftaran yang dapat diakses langsung maupun melalui kanal layanan yang tersedia, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah terus mendorong perluasan kepesertaan bagi pekerja di Kabupaten Pulau Morotai.

Mir | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait