MOROTAI | Go Indonesia.id – Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) sektor Unipas Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu, Jalan Muhajirin Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (15/9/2026).
Dalam aksi tersebut, Gamhas menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan lingkungan dan sosial di Morotai. Salah satu yang menjadi perhatian mereka adalah aktivitas galian C di kawasan Pantai Sagolo yang disebut telah berlangsung sejak 2020 hingga 2026.
Komite Gamhas Maluku Utara, M. Risal Aswat, mengatakan berdasarkan hasil investigasi mereka, aktivitas galian C di kawasan tersebut diduga tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan temuan Gamhas di lapangan, hal ini berdampak langsung secara ekologis dan terhadap ekosistem laut di pesisir,” ujar Risal.
Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat Satpol PP. Risal mengklaim sekitar pukul 09.20 WIT terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat.
Ia juga menyebut salah satu anggota Gamhas mengalami kerusakan pada pakaian yang dikenakannya dan terjadi kontak fisik dalam proses pengamanan aksi.
Selain itu, penggunaan satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dalam pengamanan aksi turut menjadi perhatian massa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pulau Morotai, Akri, terpantau mengarahkan satu unit mobil Damkar ke area aksi. Kendaraan tersebut kemudian berada di hadapan massa dan air disemprotkan ke arah peserta aksi.
Anggota Gamhas, Rifai, mempertanyakan penggunaan mobil Damkar dalam situasi tersebut.
“Ini menjadi salah satu hal yang kemudian menjadi kebingungan bagi kita secara bersama ketika menyampaikan aspirasi di depan Kantor Bupati. Seharusnya ketika massa aksi melakukan pembakaran ban, water cannon dan kendaraan lain menjadi salah satu alat untuk keamanan,” ujarnya.
Menurut Rifai, penggunaan mobil Damkar dalam pengamanan aksi perlu dievaluasi agar perangkat pemerintah digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.
“Ini menjadi salah satu catatan penting bagi keamanan dan juga pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun Satpol PP mengenai alasan pengerahan mobil Damkar, penyemprotan air ke arah massa, serta dugaan kontak fisik yang disampaikan pihak Gamhas.
Pemerintah daerah juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas galian C di Pantai Sagolo yang disebut Gamhas tidak mengantongi izin.
Dalam aksi tersebut, Gamhas menyampaikan tujuh tuntutan, yakni menghentikan aktivitas galian C di Pantai Sagolo, membangun jembatan atau tembatan perahu di Desa Tiley Kusu, menyelesaikan persoalan talud di Midora, menyediakan transportasi darat bagi siswa-siswi di Desa Titigogoli, menolak rencana tambang pasir besi di Morotai, menangkap dan mengadili pelaku kekerasan seksual di Morotai, serta menyelesaikan sengketa lahan antara TNI AU dan masyarakat di Morotai.
Risal mengatakan Gamhas akan terus mengawal tuntutan tersebut. Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan konsolidasi massa apabila pemerintah daerah belum mengambil langkah konkret terhadap persoalan yang mereka sampaikan.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







